SUMSEL, Metrosumsel.com — Terkait kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman Tsk LE di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan Tersangka. Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu *Pasal 113 KUHAP* yang menyatakan “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”.
Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI.
Adapun *keikutsertaan pimpinan* dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian *dipublikasikan kepada masyarakat.*
Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal *kode etik bagi insan KPK.*
KPK juga mengucapkan terima kasih atas *dukungan dari pihak* Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.
KPK juga *mengapresiasi Masyarakat Papua* yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Papua.
Sementara itu langkah KPK mendatangi kediaman Tak LE di Papua mendapat dukungan dari Ketua Garda API Sumsel, Yan Hari ranto dirinya menyebutkan langkah KPK sudah tepat dan prosudural.
“Sebagai masyarakat Sumatera Selatan, tentunya saya mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendatangi kediaman Tsk LE dan melakukan pemeriksaan, tentunya hal ini sebagai bentuk penegakan supermasi hukum di Republik ini. Saya kira hal tersebut sudah tepat dan sesuai prosudural yang berlaku dalam aturan lembaga anti rasuah tersebut, kata Yan Hari ranto, Minggu (06/10).
Seperti diketahui pada 12 september 2022 tim penyidik sudah berada di papua utk melakukan pemeriksaan thd tsk LE tapi batal karena terjadi unjuk rasa Besar di papua menolak Diperiksa penyidik KPK. Ini tantangan bagi ketua KPK , setelah melakukan rapat dengan pendapat pimpinan kementerian Lembaga dan mendengar pendapat dari Pimpinan, maka kita putuskan untuk Ketua KPK ke Papua bersama penyidik dan tim dokter.
Sebagai pimpinan sy hrs laksanakan tugas dan ambil resiko terberat sekalipun. Tidak mungkin memberikan tugas kepada pimpinan lain meski situasi sangat sulit dan berbahaya.
Laporan : Maulana (rilis)