Metrosumsel.com,Palembang- Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Kesepakatan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Sumatera Selatan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangkaian Penyerahan DIPA petikan, Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2019. Bertempat di Ballroom Hotel Swarnadwipa Palembang, Selasa (18/12).
Dengan telah dilakukannya penandatanganan kesepakatanan ini Gubernur meminta Bupati/Walikota di Sumsel menindaklanjuti kesepakatanan tersebut dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan setempat untuk mencapai cakupan semesta (universal Health Converage/UHC) selambat-lambatnya enam bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” ungkap HD.
Dijelaskan HD dalam Perpres tersebut diatur bahwa Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program Jaminan Keseharan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS.
“Konsekuensinya dari ada Perpres tersebut maka jaminan kesehatan daerah di Sumsel yang selama ini dikenal dengan Jamsoskes, telah diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2019,” tambahnya.
Herman Deru meminta dimasa transisi ini seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Sumatera Selatan tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
“Bagi masyarakat tidak mampu dan belum memiliki kartu peserta BPJS tetap dapat berobat. Cukup dengan menunjukan KTP. Karena itu pihak rumah sakit dan puskesmas kita minta dapat memberikan pelayanan secara maksimal,” tandasnya.(Rill)