KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Wacana penghapusan regristrasi kendaraan dinilai memberatkan. Rencana ini menjelaskan bila tidak ada permintaan masa perpanjangan selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka kepolisian berhak menghapus Regristrasi dan Identifikasi kendaraan. Kebijakan ini sendiri berlaku efektif mulai 1 Januari 2019 mendatang.
Meskisebelum dihapus, kepolisian bakal lebih dulu menghubungi pemilik kendaraan selama tiga kali berturut-turut. Jika tidak ada tanggapan, barulah penghapusan dilakukan. Akan tetapi dengan sanksi blokir atau penghapusan regristrasi kendaraan berpotensi semakin tidak terkontrolnya jumlah kendaraan yang berstatus tidak jelas, selain itu, dikhawatirkan justru akan menciptakan lahan baru bagi pemilik kendaraan dan aparat untuk berkolusi.
“Bila ada kendaraan yang mengalami hal itu, berarti statusnya ‘bodong’ selamanya. Alasannya registrasi kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang. Ini yang berat,” ungkap Warga Kedaton Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sutikno kepada pewarta media ini Rabu (12/12/2018).
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Wilayah OKI 1, Firman Sani membenarkan Regulasi penghapusan regristrasi kendaraan ini. Meski demikian, kata dia, hingga saat ini petunjuk untuk pelaksanaanya belum dapat dipastikan.
“Mekanisme pelaksanaan di lapangan masih menunggu petunjuk pasti. Karena masih dilihat dulu, termasuk nanti Polri akan bertemu dengan Pembina Samsat,” ungkapnya.
Sedangkanuntuk pemutihan pajak kendaraan, dijelaskannya, untuk tahun ini wilayahnya belum dilaksanakan. Menurut dia, kebijakan pemutihan pajak kendaraan berada dalam wewenang Pemprov Sumsel.
Disambungdia, tidak mudah bagi Bapenda Sumsel untuk mendapatkan wilayah penetapan pemutihan pajak, karena pelaksanaannya sendiri harus terlebih dulu mendapat persetujuan DPR.
“Memang saat ini, untuk daerah lain, diluar Sumsel, pelaksanaan pemutihan tengah dilaksanakan. Sedangkan, untuk tahun ini, tidak ada pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sumsel termasuk juga Kabupaten OKI,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor : reza