Palembang, – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera selatan Brigjen Pol Djoko Pribadi, SH, MH didampingi Kabid Pembrantasan dan Intelijen, Unit Labfor Polda Sumsel, Penyidik Madya BNNP Sumsel, Ka Kakanwil BC Subagtim dan Ka PPBC Palembang menggelar Press Release pengungkapan kasus tndak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 115 Kilogram, acara tersebut digelar dikantor BNNP Sumsel Jalan Gubernur H. A Bastari Sungai kedukan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Provinsi Sumsel. Senin (30/01/2023).
BNNP Sumsel berhasil membongkar peredaran jaringan gelap narkotika Internasional Myanmar- Aceh- Sumatera Selatan pada tanggal (24/01/2023) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 115 Kilogram dan dari kasus tersebut berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Brigjen Pol Djoko Pribadi, SH, MH Kepala BNNP Sumsel dalam penyampaian release mengatakan, BNNP Sumsel tim brantas bekerja sama dengan stakeholder lainnya dalam hal ini dengan Bea cukai telah melakukan pengembangan non informasi dan pengembangan analisa penyelidikan intelijen kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
” Kita mendapatkan informasi dan pengembangan dari intelijen ITE bahwa ada dugaan distribusi sabu yang berasal dari Aceh melalui Pekan Baru Dumay, akan terjadi penyerahan barang sejumlah 115 kg sabu di wilayah Sumsel tepatnya di Palembang di Jalan Talang betutu kilo meter 16 yang menggunakan media transportasi darat yaitu mobil Avanza” katanya.
Terusnya, selanjutnya pihaknya melakukan RPE Penggerebekan dan mendapatkan satu orang tersangka atas nama Nurhasan (47) bin Acun berkelahiran desa Ulak kerbau Babat toman Kabupaten Musi Banyu Asin. Bertempat tempat tinggal di Jalan S. Parman Lorong Ultra No. 2766 Suka jaya Kota Palembang.
” Selain itu juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu buah koper warna hitam dan delapan karung warna putih yang ditempatkan pada mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BA 1866 KB milik tersangka, pada saat dilakukan RPE Penangkapan mobil dikemudikan oleh tersangka Nurhasan” terangnya.
Lanjut Djoko, Barang bukti dan kendaraan ini dari dumay Pekan baru dihantar oleh kurir kemudian diserahkan kepada tersangka beserta kendaraannya. Nurhasan ini bukan kurir tapi selaku pengendali dan distributor diwilayah Sumsel, barang barang ini terindikasi didistribusikan ke daerah Pali, Muba, Oki dan Provinsi Lampung.
” Untuk pengembangan selanjutnya dalam status pengembangan untuk analisa jaringan jaringan ini, kita akan bekerjasama stakeholder yang lainya pihak Kepolisian, Bea cukai, BNN Pusat dan Bareskrim Mabes Polri, kita akan kembangkan ke jaringan lebih besar lagi, karna jaringan ini adalah melibatkan jaringan Internasional” tegasnya.
Djoko menambahkan, kalau kemasan ini sepertinya barang baru. Kalau kemasan yang biasanya berwarna teh hijau tapi yang ini warnanya teh ke emasan, kemasannya sama kemasan teh.
” Didalamnya kemasan ini ada logo hologram bergambar naga dan diamond excellent, barang ini sudah dicek dilaboratorium dan benar sabu, asal usul barang ini diduga dari golden triangle yakni Laos bagian timur, Myanmar bagian timur dan Thailand bagian timur, barang ini diproduksi informasinya di Myanmar” pungkasnya. (Yp007/Red)