METROSUMSEL.COM,PALEMBANG — Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi yang memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat yakni Yudan Wali Darma (36) mantan Kasi Kesiap Siagaan dan Mitigasi dan Pekki Merolis (36) ASN di lingkungan BPBD Lahat yang keduanya divonis terlibat sebagai Pejabat Pengadaan Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2012 dengan total kerugian negara mencapai Rp473.004.697, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Senin kemarin (29/11/2018).
Pihak Yudan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Palembang terkait statusnya Terpidana sebagai PPTK dengan beberapa Memory penjelasan terkait PK dimaksud.
Dalam isi pengajuan PK tersebut, Yudan meminta agar dibebaskan dari segala tuduhan atau status Terpidananya sebagai PPTK, pasalnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 49K/PID.Sus/2018 tanggal 9 April 2018 tersebut memiliki sejumlah kejanggalan, beberapa point itu diantaranya :
1. Bahwa, Penunjukan dirinya sebagai PPTK dengan nomor 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 agustus 2012 yang menetapkan 6 orang PPTK pada 24 kegiatan, padahal dirinya telah mengajukan Permohonan Mutasi bahkan diawal Januari 2013 telah berkantor sebagai Staff di kantor BKD Kabupaten Empat Lawang.
2. Berdasarkan kronologis yang disampaikan, Yudan telah mengajukan mutasi pada Agustus 2012, selanjutnya pada 18 September 2012 Kepala BPBD Lahat selaku atasan bersangkutan bersurat ke Kepala BKD Lahar terkait Rekomendasi Permohonan Pindah Tugas (Mutasi) PNS, kemudian 22 September 2012 Bupati Empat Lawang bersurat kepada Bupati Lahat terkait Rekomendasi Pindah Tugas, dan ditetapkan sebagai Staf BKD Pemkab Empat Lawang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 820/09/KEP/BKD/2013 tertanggal 26 Januari 2013.
3. Bahwa, selanjutnya dirinya juga telah menyampaikan dalam Berita Acara Perkara (BAP), bahwa Pemalsuan Tanda tangan oleh pihak berkepentingan guna kelengkapan administrasi dalam SPJ kegiatan, selain itu juga menurutnya semua kegiatan dilapangan dilakukan sebagaimana mestinya atau tidak Fiktif, dan untuk sisa uang dikelola langsung oleh Bendahara/Badan.
4. Bahwa, berdasarkan hasil Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 119/VI/2014 tanggal 15 Juni 2014 terhadap 6 PPTK terkait dari Polres Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat, bahkan selanjutnya dipublish dalam media (2/7/2014) Polres Lahat telah menetapkan 6 PPTK Yakni YW, PM, HS, DF, M dan MW sebagai tersangka.
Namun, faktanya pada 31 Juli 2017 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat hanya menetapkan Dua Terdakwa YWD (36) dan PMR (36), sedangkan keempat tersangka lainnya belum tau kejelasannya.
Pengajuan itu disampaikan dalam Sidang lanjutan, dengan harapan bahwa dirinya terbebas dari segala tuduhan terpidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Fidiah Wahyudi, S.H dan M Ariansyah Putra, SH., MH dalan kesimpulannya menyatakan Bahwa alasan Pemohon PK yang diajukan terpidana Yudan Wali Damar, SE., MM bin Nurdin bukan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP.
“Berdasarkan alasan tersebut, kami mohon Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menolak seluruh alasan PK terpidana YWM, dan menguatkan Putusan 49K/PID.Sus/2018 tanggal 9 April 2018,” tulisnya dalam kesimpulan.(Ms)