PALEMBANG — Pasca aksi aliansi pemuda dan mahasiswa sumatera selatan yang terdiri dari Bem Universitas Syahyakirti, Bem FE UIBA, Jaringan Kota Palembang, Pemuda Progresif Revolusioner, Pemuda Transformatif SUMSEL, Gerakan Mahasiswa Milenial SUMSEL, Ruang Gagasan, Rumah Berdikari, Palembang LAJU, Mahasiswa Peduli Lingkungan SUMSEL, Youth Leader Sumsel, dihadang dan dihalang halangi oleh oknum yg diduga bayaran dari perusahaan yang bersikap premanisme.
Berdasarkan informasi, Kronologi
Pada tanggal 14 Juli 2022, aliansi pemuda dan mahasiswa sumatera selatan menggelar aksi ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sumatera selatan dengan membawa isu membongkar dugaan Pinjaman Janggal Bank atau Kredit Macet terhadap perusahaan batu bara di sumatera selatan.
“Pada pukul 13:00 Wib masa aksi di mulai berkumpul di titik kumpul yang telah disepakati, Pukul 14:00 Wib masa aksi menuju ke titik aksi yang telah disepakati yaitu kantor otoritas jasa keuangan, Pada pukul 14:20 Wib masa aksi sampai ke titik aksi Namun, sebelum seluruh masa aksi datang ke titik aksi, ada puluhan masa yang tidak kami kenal datang juga ke titik aksi,” ungkap Koordinator Aksi Fikri dan Wahidin selaku Korlap dalam releasenya, kemarin (19/07/2022).
Menurutnya, saat masa aksi mulai menggelar rangkaian tuntutan, puluhan massa yang tidak dikenal, mulai mengganggu rangkaian aksi sehingga terjadi tindakan premanisme yang disinyalir itu adalah masa yang diduga bayaran oleh perusahaan sehingga bentrok pun terjadi.
“Masa yang diduga bayaran tersebut mencoba merampas spanduk tuntutan yang kami bawa, sampai pada akhirnya kami tidak sempat menyampaikan aspirasi kami dititik aksi guna menghindari bentrok dengan oknum yang diduga bayaran tersebut, masa aksi aliansi pemuda dan mahasiswa sumatera selatan sepakat untuk menunda pergelaran aksi dan kami langsung bergegas pulang karna kami takut ada tindakan premanisme dan anarki yang dilakukan oleh oknum diduga bayaran terhadap kami,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Jhon Kenedy selaku Direktur BAHARI yang concern terhadap berbagai issue Hutan Lingkungan, Sosial dan Kemasyarakatan menyayangkan sikap premanisme yang terjadi dalam penyampaian aspirasi tersebut.
Dikatakan Mantan Ketum HMI Cabang Palembang ini pula, bahwa insiden tersebut sangat mencoreng dan jelas melanggar UU No.9 tahun 1998 terkait Penyampaian Aspirasi di muka umum dan meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
“Apapun alasan dan tujuannya, tindakan yang dilakukan Oknum tersebut jelas mencederai kemerdekaan setiap orang menyampaikan Aspirasi, maka perlu diusut dan ditindak tegas pelaku kejahatan penyerangan terhadap Aktivis tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan, Jhon Kenedy kita ketahui bersama issue ini muncul awalnya pada Temuan Lembaga MAKI, terkait issue Perbankan di Indonesia yang ramai memberikan pendanaan untuk industri batu bara, jumlahnya mencapai Rp 89 triliun. Bahkan muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batu bara dengan inisial BG yang berlokasi di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.
“Pasalnya informasi yang kami Himpun disinyalir Oknum yang melakukan perampasan Spanduk saat aksi di OJK lembaga atau organisasi menggunakan Baju ‘BDR’ diketahui jelas Organisasi ini Disinyalir memiliki Founding BG atau juga dikalangan pengusaha dikenal sebagai salah satu grup terbilang besar,” jelasnya.
Terpisah, Heriyanto SH selaku Praktisi Hukum mengomentari Soal Kredit Macet tersebut menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.
“Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN, Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada Appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari utang,” urai pimpinan kantor Hukum Bharatayuda Law Firm ini.
Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi.
“Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi,” tutupnya singkat.(Red)