PALEMBANG, MetroSumsel.com – Hingga kini kisruh yang terjadi saat Konggres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada bulan Juli 2018 yang lalu, masih terus bergulir, menolak hasil kongres beberapa anggota IPPAT mengajukan gugatan atas terpilihnya dan dilantiknya kepengurusan terpilih. Sejumlah menilai Kongres IPPAT di Makasar tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Mekanisme Pemilihan.
Koordinator penggugat Togar Simanjuntak yang juga anggota IPPAT mengatakan, gugatan diajukan ke pengadilan didasari dengan tidak dipatuhinya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Harusnya pemilihan Ketua IPPAT di Makassar, dipilih dua kandidat yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua untuk masuk pada putaran kedua. Tetapi yang terjadi tidak dijalankannya mekanisme AD/ART, malah kandidat pemilik suara terbanyak pertama langsung dilantik,” ujarnya usai Diskusi Era Baru, di Rumah Makan Pindang Pegagan H Abdul Mutha’ah, Sabtu (10/11).
Togar menjelaskan, jika putaran kedua dijalankan maka 50% + 1 pasti didapat dan tidak menyalahi AD/ART. Dari permasalahan itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kita punya itikad baik, karena kita juga tidak membuat organisasi tandingan. Kami konsisten bahwa IPPAT satu-satunya organisasi untuk PPAT di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Tagor, pihaknya melakukan gugatan untuk menegakkan marwah organisasi serta mengukuhkan bahwa organisasi PPAT hanya IPPAT.
“Jika gugatan kami dikabulkan maka kami akan kembalikan ke AD/ART. Dalam aturan AD/ART menghendaki Kongres Luar Biasa maka kami akan mengikuti mekanisme itu. Pengurus daerah yang ikut mengajukan gugatan adalah Sumsel, Yogyakarta, Jateng dan Banten,” bebernya.
Tagor menerangkan, bahwa seharusnya IPPAT adalah rumah maupun wadah tempat berkumpulnya PPAT untuk menyatukan persepsi tetapi sekarang sepertinya diambang kehancuran. “Pengurus organisasi yang tidak patuh pada AD/ART tidak bisa diharapkan mengayomi anggotanya bila mendapat masalah,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan, penggugat asal Sumsel yang juga Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kota Palembang, Zulkifli Rassy SH. Mkn menginginkan organisasi IPPAT berjalan sesuai dengan AD/ART.“Kami masih membuka peluang Islah, menyelesaikan masalah diluar pengadilan. Kami juga meminta mereka menghadiri sidang-sidang. Kalau mereka tidak mau hadir kami minta Pengadilan memutuskan Verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat,” pungkasnya.(Ud)