METROSUMSEL.COM,PALEMBANG- Dugaan adanya permainan dan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Kab kota terus menguat. Setelah sebelumnya para peserta yang mengadukan ke ombudsman, DKPP, Perludem dan lainnya. Rabu (26/12) kemarin Novirzah Fahlevi salah seorang peserta asal kabupaten Muara Enim melaporkan Ketua Timsel dan kawan-kawan ke Polda Sumatera Selatan. Tanda bukti laporan tersebut tertuang dalam surat nomor STTLP/1019/XII/2018/SPKT tanggal 26 Desember 2018. Laporan tersebut ditandatangani oleh AKP Bawon Sindur atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel.
Menurut Novirzah Fahlevi pengaduan tersebut berkaitan dengan pokok perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Timsel KPU Kab Kota untuk wilayah Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi di Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa, 11 Desember sekira pukul 06.00 WIB lalu. Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan pidana sesuai dengan pasal 421 KUHPidana.
Sementara itu Ombudsman Perwakilan Sumsel juga telah menerima banyak pengaduan dari peserta seleksi calon KPU kab kota yang menduga adanya pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dilakukan oleh Timsel zona 1 dan anggota lainnya.
Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiyansyah, pengaduan itu ada yang atas nama pribadi dan ada juga yang melalui pengacara.
Di antara materi yang diajukan sebagai keberatan adalah berkaitan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Timsel Zona 1. Pihak pengadu mengharapkan dan meminta kepada Timsel Zona 1 untuk mencabut SK no 06/Pu.TSI-KPU.kab.kota/XII/2018.
Sebab prosesnya dianggap mal administrasi atas nama Titin Maryati calon anggota KPU Ogan Ilir karena telah melanggar PKPU No.7 tahun 2018 tentang seleksi KPU Provinsi dan seleksi calon anggota kpu kab kota. Bab II persyaratan calon pasal 5 point o tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Kemudian pengumuman Timsel no 02/pu-kpu kab kota /XI/2018 yang ditandatangani atas nama ketua atas nama Anisatul Mardiyah point B no 1 persyaratan umum point o tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu yang formulir pernyataan ditandatangani di atas meterai Rp 6000. Fakta yang sebenarnya adalah suami dari Titin Maryati atas nama Ahmad Sopiyan masih berstatus sebagai anggota panwascam Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir.
Pengadu juga meminta Timsel membatalkan hasil tes kesehatan karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari kpu Rino 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU no 35/PP.06/Kpt/05/KPU/II/2018. Tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kab Kota. Yang berisi ketentuan bab II huruf B angka 6 huruf F angka 1 diubah sehingga berbunyi pemeriksaan kesehatan jasmani (kesehatan fisik) terdiri dari anamnesa umum dan okupusasi (pekerjaan) serta pemeriksaan fisik lengkap termasuk pemeriksaan mata THT gigi kulit, thorak abdomen ekstrimitas dan neuromuskular oleh dokter umum yg telah dilatih atau dokter spesialis terkait. Pemeriksaan penunjang lab darah dan urin lengkap kimia darah (gula darah puasa. 2 jam. Setelah makan, profit lipid SGOT SGPT, ureum, creatinim, asam urat). )HbsAg, HIV rapid test dan anti HCV. Rontgen thorax, PA, EKG, spirometri, audio metri, dan pap smear untuk wanita yang sudah menikah.
Dalam faktanya ada beberapa pemeriksaan yang tidak dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diatur. Seperti ,THT, spirometri, audiometri, kulit, ekstrimitas, dan neuromoskular.
Bukan hanya itu para pengadu juga meminta KPU RI menunda pelaksanaan fit and proper test sebelum sengketa sampai dengan selesai sengketa oleh Badan peradilan.
Menanggapi hal ini Ombudsman perwakilan Sumsel dalam waktu dekat akan memanggil timsel yang bersangkutan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawabannya berkaitan hal tersebut.
Ketika swarnanews meminta konfirmasi kepada Fajri Ismail, yang bersangkutan tidak mampu bicara banyak.
“Dengan mengucap Bismillahi rohmani rohim. Untuk sementara hanya itu yang biso saya sampaikan,” ujar pria yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Palembang ini.
Sementara Ketua Timsel Zona 1 Anisatul Mardiyah ketika diminta konfirmasinya via WA hanya bungkam seribu bahasa. Sikap seperti itu memang selalu dilakukan oleh perempuan yang juga wakil dekan di salah satu fakultas di perguruan tinggi negeri di Palembang ini. Saat keberatan dari peserta marak dia tak pernah memberikan pernyataan.
Lain lagi M Adil anggota Timsel zona 1 yang sebelumnya mau memberikan konfirmasi. Untuk kasus adanya aduan ke ombudsman tersebut yang bersangkutan ikut bungkam.
Meski sikap Timsel seperti itu tidak berpengaruh kepada pihak Polda Sumsel dan Ombudsman perwakilan Sumsel. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut dan memeriksa para anggota Timsel KPU Kab Kota di Sumsel.(Rill)