Metro Sumsel.Com,OKU Timur.
Tim TP4D dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur, “Kesal ” Lantaran Lantaran Proyek Yang Sudah Berjalan Memasuki Minggu Ke 15 Baru Memasuki Proses Pekerjaan Sejauh 28% Sampai 43 %, Hal ini Ada Keterlambatan Proses Pekerjaan Sebesar 38% Dari Target Pekerjaan Tersebut Selama Durasi Dari Kontrak Berjalan Seharus 50% Lebih.
Marah Dan Kesal nya , Di Karena kan Nama Baik kejaksaan Di Pertaruh kan Atas Keterlambatan Pekerjaan Tersebut, Padahal Dalam Proyek Tersebut Tim pengawas Dan Pendamping Sudah Sering Memberikan Masukan , Selaku Pendamping Akan Melayang Kan Surat Peringatan (SP 1 ) Satu Terhadap Kontraktor Jika Tidak Mampu Mengejar Keterlambatan Pekerjaan Tersebut.
Kontraktor Proyek Pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Martapura Terancam Mendapat Sanksi Berupa Surat Peringatan (SP 1) Satu Dari Tim TP4D Dari Kajaksaan Negeri OKU Timur Selaku Tim TP4D Dalam Pembangunan Peoyek Poliklinik Rawat Jalan Di RSUD Martapura.
Proses Pekerjaan Yang Lamban Membuat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Ismaya Hera Wardanie .SH.M.Hum Marah Dan Kesal.
” Ini Perlu kita Dengar Langsung Dari Kontraktor Nya Yang Saya Dengar Dari KASI Intel Ada Permasalahan Di Tenaga Kerja Dan Waktu Pekerjaan ” Akan Tetapi Semua Harus Saya Dengar Langsung, Jelas Kajari Saat Melakukan Sidak Di Lokasi Proyek Di Lokasi Pembangunan Proyek Poliklinik Rawat Jalan RSUD Martapura , Audensi Berlangsung Di Hadapan Direktur RSUD Martapura, DR.Dedi Damhudy, Konsultan Serta Pengawas Dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten OKU Timur Sementara Pihak Ketiga Selaku pihak Pelaksana Dari Cv.Ladang Makmur Hanya Di Wakili Oleh Pelaksana Pekerjaan. Senin(26/08/2019).
Dalam Hal Ini Akan Kami Kirim kan (SP 1) jika Dalam Pertemuan Selanjut Nya Pekerjaan Tersebut Tidak Di Kejar Atas Keterlambatan Nya, Dan Jika Sampai Turun ( SP 3)Tetap Membandel Maka Kami Tim TP4D Akan Putus kan Kejaksaan Negeri OKU Timur Tidak Akan Melakukan Pendampingan, Jelas Nya.
Penulis Berita : Adi Kabiro OKU Timur.