METRO SUMSEL.COM, PALI – Polsek Talang Ubi ahirnya berhasil merikus empat pelaku pencurian getah karet, dengan modus menyadap karet di kebun orang lain. Dan diantara empat pelaku itu ada dua laki – laki dan dua perempuan Senin (20 januari 2020).
Dua ibu rumah tangga (IRT) dan dua lak-laki terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Talang Ubi lantaran kompak menyadap dan mencurih getah di kebun milik orang lain dan tertangkap tangan saat menyadap sertamencuri getah karet. Senin (20/1) sekitar pukul 07.00 WIB.
Bahkan para pelaku ini telah hampir dua bulan menyadap kebun karet milik Chandra (42) warga Kelurahan Ilir Barat I Kota Palembang.
Sedangkan nama para tersangka itu adalah, Juri (27) warga Dusun II Sebadak Desa Karta Dewa otak dari perbuatan itu. Satiwi (19) ibu rumah tangga warga Dusun III Desa Sinar Dewa dan Trisnawati (23) Dusun III Desa Karta Dewa berperan sebagai penyadap karet.
Untuk pelaku satunya lagi adalah, Wahid Hasyim alias Pung (46) Desa Kukui Kecamatan Penukal, ia sebagai pengepul dari getah karet yang disadap oleh ketiga pelaku, serta hasil penjualan getah tersebut dibagi dua antara ketiga penyadap dan pelaku penadah hasil getah karet.
Kronologis penangkapanya di ungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi SIK melalui Kapolsek Talan Ubi Yuliansyah. Bahwa ketika kami dapat laporan itu kami langsung memeriksa saksi-saksi, bahwa benar para pelaku sedang mencuri getah. Sehingga kami merintahkan Tim Reskrim Polsek Talang Ubi dan Kanit pidum Polres untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat di lakukan penangkapan, para pelaku ini sedang asik menyadap karet milik korban, tanpa ada perlawan mereka langsung di bawa ke polsek talang ubi beserta barang buktinya.
Kapolsek Talang Ubi juga menujukan barang buktinya yang telah di amankan oleh pihaknya. Barang bukti itu berupa dua bilah pahat atau pisau penyadap karet, satu bilah parang, dua unit sepeda motor, dua kotak cetakkan getah dan sejumlah wadah getah karet.
Keempat pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi, dan para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
PENULIS : RANGGA