OKU Timur | Kericuhan antara konsumen dan pihak SPBU perbatasan Kabupaten OKU Timur – Lampung menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, konsumen menduga pihak SPBU bernomor seri 24-321-130 terindikasi melakukan kecurangan dengan menurunkan jumlah takaran BBM.
Hal itu diketahui, buntut dari salah satu korban bernama Rustam, warga Kecamatan Jayapura, OKU Timur saat melakukan pengisian BBM jenis Solar di kendaraan roda empat miliknya senilai Rp. 410.000,-.
Menurut keterangan Rustam saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa yang dialaminya ini sudah sering terjadi.
Hal itu bermula saat ia sering melakukan pengisian BBM di SPBU perbatasan untuk kegiatan sehari-hari.
”Pagi ini saya melakukan pengisian BBM jenis Solar sebanyak 60 Liter dengan duit senilai Rp 410.000,-. Namun, setelah sampai di rumah saya merasa janggal, kemudian saya melakukan pembongkaran dan ternyata benar isi BBM nya hanya 50 Liter,” ungkap Rustam, Sabtu (23/9/2023).
”Jadi yang seharusnya 60 Liter malah kurang 10 Liter dan atas peristiwa ini saya selaku konsumen merasa dirugikan oleh pihak SPBU Perbatasan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, menyikapi protes dari konsumen pihak SPBU sempat melakukan pemeriksaan di mesin Nozel dengan alat ukur literan sebanyak 3 kali yang disaksikan para korban.
Setelah diukur, ternyata memang benar terdapat perbedaan ukuran yang tak sesuai dengan nominal seharusnya.
Kemudian, ketika dikonfirmasi awak media, Nur Rohman selaku Supervisor SPBU perbatasan mengakui jika ada kekurangan pada takaran BBM tersebut.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena adanya kesalahan sistem yang terjadi di mesin Nozel pengisian BBM.
”Kami sebenarnya setiap hari sudah melakukan pengecekkan, cuman ya kita mohon maaf namanya juga mesin mungkin sedang terjadi Eror dan itu terjadi bukan karena kesengajaan,” ungkap pria yang akrab disapa Pakde.
Lebih lanjut, saat dibincangi mengenai protes dari Konsumen Nur Rohman mengatakan sudah melakukan mediasi dengan mengganti kerugian konsumen tersebut.
”Untuk 5 orang konsumen yang dirugikan tadi sudah kita ganti dengan melakukan pengembalian sesuai dengan nominal yang mereka rasa rugi,” ujarnya.
Diketahui, SPBU bernomor seri 24-321-130 ini sudah kali kedua mendapatkan protes dari konsumen dengan kasus yang sama.
Namun, pada kasus yang pertama SPBU perbatasan ini sempat dilakukan penutupan oleh pihak Pertamina.
”Saya kan baru menjadi Supervisor sejak Juli 2022, nah untuk kejadian yang pertama itu mungkin Supervisor sebelum saya,” tandasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo