OKU Timur | Oknum tenaga Honorer di Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten OKU Timur, berinisial FS (38) merudapaksa 2 anak bawah umur.
Pelaku FS, warga Tebat Sari, Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, tega melakukan perbuatan itu kepada Siswi berinisial S (13) dan A (12).
Informasi dihimpun, pelaku FS melakukan perbuatan itu berulang kali, dari bulan April hingga Juni 2023.
Lantas hal ini baru terungkap, saat korban S mengeluh sakit dibagian alat kelaminnya. Kemudian, bersama orang tuanya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres OKU Timur.
Selanjutnya, disusul dengan korban A, yang juga melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal menerangkan, kejadian bermula di bulan April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku mengajak korban S ke Rumahnya, dan masuk ke dalam kamar.
“Ketika di dalam kamar, pelaku menyuruh korban menonton film dewasa di HP pelaku. Setelah itu, pelaku membuka baju dan celana korban, lalu menyetubuhinya sebanyak dua kali,” jelasnya, Kamis (6/7).
Merasa aman, kemudian pelaku yang telah beristri ini, pada bulan Juni, kembali melakukan perbuatan cabulnya. Kali ini korbannya A (12).
”Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban A dirumahnya juga. Modusnya hampir sama, korban disuruh nonton Film Dewasa lalu disetubuhi. Setiap usai menyetubuhi korbannya, pelaku memberi uang antara puluhan ribu sampai ratusan ribu,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban S sakit di bagian kemaluan dan mengalami trauma. Selanjutnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Berdasarkan laporan itu, lanjut AKP Hamsal, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu 5 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Selain pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang, satu rok panjang, satu mini set warna putih, dan satu celana dalam warna biru,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku bisa terencam pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar OKU Timur, Vikron Usman, membenarkan bahwa pelaku merupakan anggota Damkar Kabupaten OKU Timur.
”Ya benar, anggota Damkar. Padahal kita sering melakukan pembinaan terhadap anggota dengan yasinan bersama di Posko 7 di Madang Suku II, agar diberikan keselamatan. Terkait kejadian itu, sudah menjadi resiko dia,” kata Vikron dikonfirmasi wartawan.
Penulis: Delviero Reaynaldo