PALEMBANG – Metrosumsel.com — Dilansir dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahunnya. Wakaf tunai di Indonesia dapat disalurkan dalam bentuk wakaf uang. Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya dalam jangka waktu tertentu atau selamanya untuk dikelola secara produktif yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah
“Namun, potensi wakaf senilai Rp180 triliun belum tercapai, maka perlu langkah strategis yang harus dijalankan oleh aktor utama dalam pengelolaan perwakafan nasional dalam hal ini nazhir,” Ungkap ) – Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Muhammad Nuh
Ia menjelaskan, langkah strategis itu diperlukan agar dapat melakukan akselerasi dalam mengembangkan dan membesarkan aset wakafnya dengan melakukan upgrading serta peningkatan skill kompetensinya. Kompetensi yang harus dikuasai Nazhir Wakaf telah dituangkan dalam Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)No. 47 Tahun 2021 Bidang Pengelolaan Wakaf.
Badan Wakaf Indonesia pun telah mensyaratkan Lembaga atau Yayasan Wakaf untuk wajib minimal memiliki 2 orang yang tersertifikasi BNSP Nazhir Wakaf.
Dalam rangka menangkap potensi tersebut dan memenuhi kewajiban ini, para Nazhir se-Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir Wakaf yang diselenggarakan Wakaf Warrior bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia. (LSP BWI).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring untuk Pelatihan selama 2 Hari yakni Tanggal 18-19 September 2023 dan Uji Kompetensi secara luring pada Tanggal 23 September 2023 di Kota Palembang.
” Peningkatan kompetensi nazhir Wakaf menjadi concern Badan Wakaf Indonesia saat ini agar semakin banyak dan terdistribusi secara luas di berbagai daerah, Palembang menjadi salah satu target penyelengaraan sebagai simpul perkembangan wakaf di provinsi Sumatera Selatan”, ujar Herri Setiawan selalu Founder Wakaf Warrior.
Pelatihan dan sertifikasi ini diikuti oleh Peserta se- Sumatera Selatan yang terdiri dari perwakilan Lembaga atau Yayasan Nazhir, Pengurus BWI provinsi Sumatera Selatan, Dosen dan Akademisi, Pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Selatan, Bank Syariah yang bertindak sebagai LKS-PWU dan Para Profesional lainnya.
Prof. Dr. Nurul Huda, SE, MM, M.Si selalu Ketua LSP BWI dan Komisioner BWI menyampaikan sesuai hasil rapat pleno asesor LSP BWI berdasarkan ujian berupa praktek demontrasi, ujian tulis dan wawancara. Alhamdulillah seluruh peserta dinyatakan kompeten seluruhnya.
Selanjutnya, Nurul Huda mengharapkan dengan bertambahnya nazhir wakaf yang tersertifikasi BNSP ini akan mampu memicu berkembangnya ekosistem wakaf di Sumatera Selatan.