OKU Timur | Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus seorang pemuda bernama Nano Romansyah (33), asal Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.
Nano diringkus karena telah berupaya membudidayakan jenis tanaman Ganja di belakang sebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Jaya.
Dari Tempat Kejadian Perkara, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 buah pot yang berisikan Tanaman jenis Ganja dan satu bungkus plastik klip bening bibit biji Ganja dengan berat bruto 0,75 gram.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Senin (28/8/2023).
”Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga tempat penanaman ganja. Kemudian anggota melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Ujang Abdul Aziz, Kamis (31/8/2023).
Kemudian, lanjut AKP Ujang, setelah dinyatakan akurat, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Kepada polisi, kata AKP Ujang, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
”Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo