MURATARA | Sebanyak 516 masyarakat dari Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan menerima sertifikat tanah gratis dari Pemerintah Muratara.
Diketahui, dari 516 sertifikat tersebut terdapat 263 hektar luas tanah yang saat ini sudah sah menjadi milik Suku Anak Dalam.
Bupati Muratara, H Devi Suhartoni mengatakan, sertifikat hak kepemilikan bersama ini sudah dinantikan sejak lama oleh masyarakat. Dimana Suku Anak Dalam dari tahun 1995 di Desa Tebing Tinggi kemudahan dengan PT London Sumatera.
”Alhamdulillah dengan kita duduk bersama-sama dengan BPN dan unsur terkait, hari ini satu langkah nyata ketulusan pemerintah dan juga London Sumatera dalam penyelesaian sengketa dan komplik agraria telah selesai,” kata Bupati Muratara, Jum’at (11/8/2023).
Selain itu, HDS juga menerangkan bahwa Pemkab Muratara melalui peraturan Bupati telah menggeratiskan BPHTB untuk program PTSL dan juga redistribusi untuk hak milik perorangan terkhusus masyarakat Suku Anak Dalam di desa Tebing Tinggi.
Meski demikian, HDS juga mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat Suku Anak Dalam bahwa sertifikat yang telah diterima agar tidak diperjualbelikan.
”Hal itu karena Plasma yang didapat ini adalah salah satu program agar Suku Anak Dalam dengan adanya sertifikat mendapat nilai-nilai ekonomi dan bisa menyekolahkan anaknya setinggi-tingginya,” ungkapnya.
”Harapan kedepan seluruh tanah di Muratara ini dapat bersertifikat dan kita nantinya dapat saling bekerja sama dan juga melibatkan Forkopimda untuk dapat menyelesaikan sengketa pertahanan di Kabupaten Muratara,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat dari Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Muratara mengucapkan terimakasih atas pembagian sertifikat tanah dari pemerintah dan BPN.
”Saya ucapkan banyak terimakasih, karena yang kami harapkan selama ini dapat terwujud di saat Kepemimpinan Bupati H Devi Suhartoni dan Wakilnya H Innayatulah,” ungkapnya.
Penulis Kontributor MURATARA: Indra
Editor: Delviero Reaynaldo