OKU | Seorang pemuda pengangguran bernama Feru Fitara (23), warga Jalan Dr M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU, tak berkutik saat diringkus pihak Kepolisian Polres OKU.
Feru diringkus karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pelajar berinisial SI (17), warga Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Informasi dihimpun, Pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 01:45 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso membenarkan peristiwa tersebut.
AKP Budhi mengatakan, saat itu pelaku bersama korban berada di kamar Hotel Redante 2, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kemudian, pelaku menyuruh korban berbaring di tempat tidur dan selanjutnya pelaku langsung tidur disamping korban.
”Saat itu pelaku langsung memeluk korban dari belakang, dan menciumi pipi hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban,” kata Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya, kata AKP Budhi, pada Senin (28/8/2023) sekira pukul 17:50 WIB anggota Unit PPA berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
”Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 tentang penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
”Pelaku terancam dijerat maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo