MURATARA | Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara berhasil meringkus Herianto (33), pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya inisial IR (11), yang masih di bawah umur.
Diketahui, pelaku Herianto tercatat sebagai salah satu warga di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika semua orang di rumah pelaku sedang tertidur pulas, pada Kamis (6/7/2023) sekira pukul 03:00 WIB.
Kemudian, lanjut AKP Sofian, pelaku yang saat itu sedang bermain Handphone di dalam kamarnya, muncul niatan untuk menyetubuhi korban.
”Lalu, pelaku mendatangi korban yang tidur di lantai depan kamarnya dan langsung merudapaksa korban saat itu juga hingga selesai,” ujar AKP Sofian Hadi, Sabtu (08/7/203).
Lebih lanjut, pada pagi harinya saksi Riko Irwandi yang berada di dapur melihat adiknya (korban) keluar dari kamar mandi sambil menangis, dan ada bercak darah di celana bagian selangkangan.
”Saksi pun bertanya ada apa, dan korban berkata telah disetubuhi pelaku Herianto. Kemudian, akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Muratara untuk dilakukan peroses hukum yang berlaku,” terangnya.
AKP Sofian menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku diamankan, hari Jum’at (07/07), sekira pukul 10:00 WIB, setelah koordinasi dengan keluarganya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Baju dan Celana korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU NO 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.
Penulis Kontributor MURATARA: Indra