Muba,Metrosumsel.com – Kinerja Jajaran Kepolisian Republik Indonesia(Polri) dalam hal ini Polres Muba. Guna melakukan pemberantasan terhadap narkoba perlu diapresiasi setinggi – tingginya.
Kali ini Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil membekuk Sentri Nopriadi (36) warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba
Rabu(24-01-2018) sekitar pukul 11:50 wib. Dia merupakan penggedar narkoba jenis Shabu – shabu
Dari hasil penggeledahan di tempat pelaku yakni di Jalan Sekayu – Palembang Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu. Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 17 paket Shabu seberat 3,57 gram, 1 buah bekas kotak minyak rambut, 1 buah bekas rokok, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, 3 buah HP, dan 1 lembar kertas catatan transaksi narkoba.
Penggeledahan di tempat pelaku dimana sebelumnya. Sat Res Narkoba Polres Muba mendapati informasi bahwa dikediaman pelaku Sentri Nopriadi (36) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Lapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto, SH, MSI kepada wartawan Metrosumsel.com, Kamis(25-01-2018) mengatakan bahwa. “Memang benar ada penangkapan terhadap Sentri Nopriadi (36) warga Desa Lumpatan kemarin. Dia ditangkap atas informasi dikediamannya sering dijadikan transaksi narkoba. Hasil penggeledahan di dapati barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 17 paket seberat 3,67 gram, “.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Res Narkoba, adapun kronologis penangkapan pelaku. Pada hari rabu tanggal 24 januari 2018 Sekira Pukul 11.50 wib. Di jalan Sekayu – Palembang Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Sebelumnya mendapatkan informasi bahwa dirumah Sentri Nopriadi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut dan saat dilakukan penggeledahan dirumah Sentri Nopriadi ditemukan barang bukti nerkotika jenis shabu. Lalu diamankan Sentri Nopriadi Bin Rumanti. Berikut barang bukti berupa 17 ( Tujuh belas ) butir narkotika jenis shabu dengan berat 3,67 ( tiga koma ebam tujuh ) gram, 1 ( satu ) buah bekas kotak minyak rambut warna hijau kuning, 1 ( satu ) buah bekas kotak rokok mariboro, 1 ( satu ) lembar kertas / buku catatan transaksi narkotika, uang sebesar Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ), 3 ( tiga ) buah handpone.
Sementara untuk satu paket Shabu di jual pelaku seharga Rp 200 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Muba. Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kasat Res Narkoba.
Reporter : Reza