Palembang, Metrosumsel.com – Sarimuda MT Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul dan Patners melayangkan Somasi Terbuka atau teguran hukum kepada Direktur Utama PT SMS saat ini Rabu (08/03/2023)
Hal ini Ditegaskan Rizal Syamsul SH salah satu Kuasa Hukum Sarimuda, Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami dan hasil legal audit dan telaah hukum maka Kami menyampaikan SOMÁSI TERBUKA kepada PT. SRIWIJAYA MANDIRI SUMSEL terkait beberapa permasalahan klien kami sangat keberatan dikarenakan telah dilakukan proses penyelesai sebelum ditingkatkan proses penyidikan dan atau terbit surat pemberitahuan dimulai penyidikan, yakni adanya surat kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel pada tanggal 30 Mei 2022, antara klien kami dan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel,” Ungkap Rizal Saat Melakukan keterangan persnya.
Dijelaskan Rizal,” Pertama setelah kami melakukan legal audit maka kami temukan ada beberapa yang mesti yang perlu diklarifikasi oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait adanya transaksi keuangan yang menurut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel tidak sesuai dengan bukti dan dokumen senilai Rp. 14.231.371.685 ( empat belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) dan konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia sebesar Rp. 1.480.961.747. (Satu Milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) Kami sangat keberatan,”jelasnya.
Lanjut Rizal,”Keberatan kami yakni dana PT. Adara Persada Sejahtera yakni senilai Rp. 10.060.983.405, (sepuluh milyar enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah) yang dinyatakan tidak sampai. setidaknya perlu adanya konfirmasi ulang terkait dana tersebut karena kami dapat membuktikan bahwa adanya pembayaran tranfer melalui PT. Multi Technik Mandiri Perkasa senilai Rp. 1.571.114.000 ( satu milyar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat belas ribu rupiah) Bank BCA . pada tanggal 3 april 202,” imbuhnya
Ditambahkan Mardiansyah SH salah satu kuasa Hukum Sarimuda,”klien kami sangat keberatan terkait pembayaran hutang yang bukan menjadi beban dan atau tanggung jawab klien kami dimana terdapat beberapa invoice yang tidak diakui oleh PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp.4.170.388.280,-( empat milyar seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), hal ini sudah ada bukti pembayaran mealui transfer kepada PT. BKC dan untuk dapat dilakukan klarifikasi antara PT.BKC dan PT.MRI.
Dijelaskan Mardiansyah klien kami keberatan adanya konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp. 1.480.961.747 ( satu milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah). Bahwa piutang tersebut tidak dapat dibuktikan dan bukan tanggung jawab klien kami. Jelasnya
Menurut kami PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 372 KUHP dan patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang UU No. 31 Tahun 1999 tenang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan keberatan tersebut diatas kami selaku Kuasa hukum Ir. SARIMUDA. MT. Meminta kepada Direktur Utama untuk menghitung ulang selisih keuangan bersama kami sehingga ada kepastian hukum.
Bahwa kami SRIWIJAYA MANDIRI SUMSEL
meminta kepada PT.
menyerahkian aset dan dana yang klien kami serahkan pada tanggal 22 sampai dengan 30 Mei 2022 Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk di sita dan apabila ada temuan kerugian negara diakibatkan oleh klien kami terhadap aset dan dana tersebut merupakan pengembalian klien kami sesuai dengan kerugian negara.” Tegas Mardiansyah.
Apabila dalam waktu 3 x24 Jam tidak ditindaklanjuti maka kami akan mengajukan gugatan melawan hukum kepada Ketua Pengadilan Palembang Kelas IA Khusus dan melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi terkaj dana dan aset yang tidak diserahkan kepada KPK Mardiansa.
Rilis . .