KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan Oktaf Riady dihadapan ratusan wartawan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengajak insan pers untuk lebih serius menjalankan profesi. Dirinya juga mengajak pemilik perusahaan media untuk lebih profesional dalam mengelola media.
Himbauan ini disampaikannya dalam acara
dalam acara Publik Hearing Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar dan Mekanisme Kerjasama Publikasi Media Massa
antara Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) OKI dengan wartawan dan pemilik media di Komplek perkantoran Pemkab OKI Kota Kayuagung Kamis (14/12/2018) kemarin.
“Salah satu upaya agar kita serius dalam mengelola media massa, agar kita berbenah melengkapi administrasi dan meningkatkan performa media yang kita kelola. Kami sangat apresiasi karena ini pertama di Sumsel,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Dwi M Zulkarnain menjelaskan lebih rinci mengenai Rancangan Perbup ini terkait perubahan Nomenklatur tahun 2019 mendatang. Menurutnya dalam draf Perbup yang memuat 21 pasal mengatur mekanisme dan standar kerjasama publikasi.
“Salah satu perubahan dari nomenklatur yakni kerjasama media yang sebelumnya merupakan wewenang Bagian Humas Setda, selanjutnya dialihkan ke Diskominfo,” jelasnya.
Dikatakan dia, tertib administrasi dalam pengelolaan kerjasama kemitraan publikasi ini hanya menambahkan sejumlah aturan baru.
“Pada prinsipnya secara keseluruhan masih menerapkan sistem yang telah ada di Subag Humas, jika ada penambahan, tidak lebih sebagai upaya tertib administrasi saja,” terangnya.
Kasubag Humas Media dan Komunikasi Publik Adiyanto mengungkapkan sebelum Perbup disahkan, pihaknya memandang perlunya mendengar masukan dan saran dari awak media.
“Untuk permintaan pemaparan Perbup sengaja belum di undang. Kami menilai sebelum disahkan, terlebih dulu mendengar langsung saran dari awak media,” ujarnya.
Diterangkan dia, tahapan kerjasama kemitraan publikasi yang tertuang dalam Perbup yakni Pembukaan Penawaran, Verifikasi Administrasi dan Faktual, Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama, Negosiasi Harga, Media Order dan Pertangungjawaban.
“Verifikasi Administrasi berpedoman pada Undang-undang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers, lalu Verifikasi Faktual berupa penilaian terhadap Blanko Daftar Isian (Angket) untuk perusahaan media saat pengajuan penawaran kerjasama,” terangnya.
Dilanjutkan dia, tahapan berikutnya Kategori media berdasarkan hasil verifikasi yang akan dibagi dalam sejumlah tingkatan (Tier) kelengkapan administrasi dan peforma media massa
“Pembagian tingkatan ini mengacu pada indikator tertentu, misalnya, media cetak dengan satuan oplah, lalu media online dengan jumlah pengunjung (Viewer) dan luasan jangkau siar untuk media elektronik,” tuturnya.
Adi mengaku, dalam proses verifikasi yang dilakukan, pihaknya melibatkan tenaga ahli media untuk memberikan penilaian secara objektif.
“Sehingga hasil akhir penilaian diharapkan akan berjalan adil dan objektif,” harapnya.
Sedangkan tahun depan, peraturan baru yang akan diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemrintah (LKPP) nomor 17 tahun 2018.
“Kedua instrumen peraturan ini juga memuat keharusan dalam belanja pemerintah baik pengadaan langsung/tidak langsung terdaftar, baik perusahaan maupun swakelola untuk memiliki Akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.
Adi juga menambahkan adanya aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu Pepres Nomor 16 Tahun 18 dan Peraturan yang mengharuskan setiap belanja pemerintah baik pengadaan langsung, tidak langsung maupun swakelola harus melalui
“Perubahan terbaru juga dari Perpres tentang pengadaan barang dan jasa yang mengamanatkan belanja pemerintah secara transaksional dan online yang masuk dalam Belanja Publikasi diselenggarakan melalui LPSE,” terangnya.
Ditegaskan Adi, peraturan dan nomenklatur baru dalam Perbup tidak lebih sebagai kepastian dan kedudukan hukum dalam tertib administrasi kerjasama publikasi antara Pemerintah dan Perusahaan Pers.
“Tidak benar kalau ada anggapan dengan adanya Perbup ini, Pemkab OKI bermaksud membatasi kerjasama media, apalagi jika dikatakan hendak intervensi rekan-rekan wartawan,” katanya.
Menghindari perbedaan pemahaman mengenai Perbup ini sendiri, Adi menghimbau agar Diskominfo maupun layanan Pengadaan melakukan sosialisasi ke penyedia (Perusahaan Pers)
“Pihak penyedia lebih baiknya diberikan sosialisasi yang di fasilitasi oleh pihak terkait. Hal ini untuk menghindari perbedaan pandangan terhadap Perbup ini sendiri,” jelasnya.
Disamping itu, dirinya juga menjelaskan, tidak satu pun pasal dalam Perbup yang mengatur intern kalangan Pers. Meskipun nantinya menjadi poin tersendiri dalam penilaian bobot perusahaan, tetapi persoalan kompetensi wartawan dikembalikan pada masing-masing perusahaan.
“Persoalan wartawan atau Pimrednya belum bersertifikasi tidak diatur dalam Perbup. Pemkab tidak sejauh itu untuk masuk ranah perusahaan pers. Namun tentunya akan menjadi bobot nilai perusahaan tersendiri,” ujarnya.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Perwakilan OKI Darfian Mahar Jaya berkomentar positif terkait Rancangan Perbup yang dilontarkan Pemkab OKI. Darfian menilai standar ukur menjadi acuan bagi perusahaan pers dalam kerjasam publikasi.
“Secara umum, tidak terdapat perubahan yang siginifikan dengan peraturan pendahulunya yang telah diterapkan Humas selama ini. Yang berbeda hanya payung hukum terhadap pelaksanaannya saja,” ujarnya.
Pimpinan perusahaan media cetak Torang Agus Salim menilai dengan semakin jelas kepastian hukum secara langsung memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak yang melakukan kerjasama.
“Perbup ini berdampak positif bagi perusahaan pers dan pemerintah, sekaligus sebagai bentuk perlindungan bersama atas kemungkinan tersandung persoalan hukum nantinya. Yang paling penting, semuanya harus mendukung penerapan dari Perbup yang dimaksud,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto