MURATARA | Perusahaan Terbatas (PT) Agro Muara Rupit (AMR) merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. PT AMR mulai membuka lahan pada sekitar tahun 2014 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, sebagian lahan yang dikelola PT AMR masih memiliki sengketa dengan Muhammad Syafik.
Dari konflik sengketa lahan yang sudah berjalan selama 6 tahun tersebut, PT Agro Muara Rupit (AMR) diduga memanipulasi hasil putuskan Mahkamah Agung Nomor Putusan 881 K/ Pdt/2022.
Adapun, hal itu dipicu sebuah Plang/Singnage yang bertuliskan lokasi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor putusan 881 K/Pdt/2022, lahan ini sah dan berkekuatan hukum tetap milik PT. Agro Muara Rupit west estet.
Menurut Muhammad Syafik, Plang/Singnage itu salah karena lahan tersebut miliknya, berdasarkan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia nomor putusan 881 K/Pdt/2022.
“Sesuai berkas putusan mahkama agung Republik indonesia yang saya pegang,” jelasnya, Selasa (29/1/2024).
Johny B Latuheru, selaku juru bicara keluarga Muhammad Syafik juga menjelaskan, Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan nomor 881 K/Pdt/ 2022 Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa mengadili.
“1. Menolak Pemohonan kasasi dari pemohon kasasi Muhammad Syafik.
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Demikian putusan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari selasa tanggal 5 april 2022,” terangnya.
Lebih lanjut, Johny B Latuheru meyampaikan, dengan putusan nomor yang sama dengan putusannya lain, jadi mana yang benar silakan ambil petikan yang ada di PT Agro berdasarakan plang/Singnage yang ada dengan putusan yang ada pada pengugat Muhammad Syafik.
“Tapi kalu memang dari PT Agro ada Putusan tersebut mari kita sandingkan dengan yang ada pada pengugat,” pungkasnya.
Penulis: Kontributor Muratara/Indra
Editor: Delviero Reaynaldo