Metrosumsel.com,Banyuasin-Puluhan Pemuda dan Masyarakat Tergabung dalam Perhimpunan Organisasi Masyarakat Banyuasin Bersatu (PORMABB) melakukan unjukrasa di tiga titik yaitu di depan Kantor Kemenag Banyuasin, di depan Kantor DPRD Banyuasin dan di depan Kantor Bupati Banyuasin. Jum’at (07/09/2018)
Aksi unjuk rasa PORMABB ini bertujuan menolak Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya terbesar se Asia Tenggara, terkait dua tempat ibadah yaitu musolah dan masjid akan tergusur yang berlokasi di desa talang buluh Kec.Talang Kelapa Kab.Banyuasin
PORMABB merasa terusik dengan perizinan pendirian Pusdiklat Vihara Budha yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin, diduga cacat hukum pusat pendidikan dan pelatihan umat budha yang akan didirikan di desa talang buluh, hal ini membuat warga protes karena didalam lahan tersebut ada dua tempat Ibadah Umat Muslim yang akan tergusur, sehingga PORMABB mempertanyakan baik izin pendidikan, izin pembangunan, dan izin tempat Umat Budha tersebut.
Legar Subastian dari PORMABB ini mempertanyakan kepada H. Abadil Tarmuni Kemenag Banyiasin terkait akan penggusuran Musholah dan Masjid yang ada di lokasi Pembangunan Vihara tersebut, Sempat adu argumen antara Legar dan Kemenag terhadap tanah Hibah pendirian Musholah maupun izin tempat Ibadah Umat Budha yang akan dibangun di desa talang buluh tersebut.
Berikutnya Kemenag Banyuasin H. Abadil Tarmuni dalam tanggapannya menyampaikan “siap menindak lanjuti usulan masyarakat atas nama PORMABB kejenjang lebih tinggi”
Dari PORMABB Salim SH dalam Aksinya Didepan Kantor DPRD Banyuasin Menyamapaikan “Menolak Keras atas perizinan pembuatan bangunan Pusdiklat Maitereya Sriwijaya terbesar Se-Asia Tenggara yang ada diwilayah Kab.Banyuasin dan mintak ditindak lanjuti secara Hukum bagi yang memberikan izin tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada”. Tegas Salim
Menanggapi Aksi ini DPRD Emi Sumitra dari Fraksi PKB mengatakan “siap menampung apa yang menjadi Laporan masyarakat dan akan membuat Pansus untuk menyelesaikan persoalan perizinan pembangunan Pusdiklat jika di temukan kejanggalan dan Emi Sumitra siap melaporkan kepada penegak hukum.
Koordinator Aksi (Korlap) Darsan saat orasinya mengungkapkan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya pusdiklat Maetraya Sriwijaya karena pada tanggal 23 April 2018 telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut.Tegas Darsan.
Penyerahan sajadah berkesan dan Al Qur’ann secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH Oleh Ari (Korak), Agar bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat. Kemudian Ari mencontohkan, ketika musholah dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agama mu bupati. “Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan bupati Supriono memperuncing sara,”ujar Ari.
Kemudian Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, Terkait aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas di luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya. “Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan. Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat,”Ujar DaPot Siregar.
Berikut ini Pernyataan Sikap Yang Dibacakan Oleh Salim Didepan Gedung DPRD Banyuasin :
“Meminta kepada Bupati Banyuasin untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan Rangkaian peristiwa berdirinya Pusdiklat Maitreya yang diresmikan 23 April 2018.
Melalui Kandepag Banyuasin agar segera melakukan koordinasi melalui FKUB Kabupaten Banyuasin beserta unsur terkait untuk tidak mengeluarkan rekomendasi dan menolak pendirian pusat keagamaan Budha dengan tameng Pusdiklat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam NKRI.
Meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menghentikan kegiatan di lokasi pembangunan mencabut Izin Mendirikan Bangunan IMB cacat hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui BPPT selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap organisasi perangkat Daerah, Dalam hal ini BPPT dan tim teknis yaitu badan perizinan daerah papeda, PU tata ruang, PU Perkimtan termasuk memeriksa keterlibatan Camat talang kelapa dan Kades Talang buluh yang telah memfasilitasi berdirinya Pusdiklat Maitreya Sriwijaya. Dari hasil investigasi yang kami lakukan terdapat paku bumi dan jejak luas lahan yang diberikan untuk Pusdiklat ini mencapai 60 hektar sedangkan di IMB hanya 16,7 hektar, patut diduga terjadinya manipulasi data, tragisnya lokasi yang diberikan izin ini berada di wilayah kota Palembang.
Meminta kepada DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segera membentuk pansus terkait berdirinya Pusdiklat Maitreya Sriwijaya secara konsisten, komprehensif serta memberi sanksi yang tegas apabila nantinya ada oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang diduga terlibat dalam konspirasi pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya.
Menghimbau kepada seluruh umat Islam di kabupaten Banyuasin agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap menjaga suasana yang kondusif karena toleransi dan kerukunan antar umat beragama di bumi sedulang setudung selama ini berjalan dengan harmonis. Ucapnya dengan Nada Keras dan Lantang. (Dedy)