Metrosumsel.com – Kepolisian Resor(Polres) Banyuasin melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya berhasil mengamankan Dedi Irawan (31) warga Lingkungan 2 Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap lantaran telah melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018 sekitar pukul 04:30 Wib di kediaman Arif yang bertempat di lingkungan 3 Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Pelaku merupakan mantan resedivis pernah dihukum pada tahun 2013 dan di hukum 1,4 bulan di rutan Pakjo palembang dan di tahun 2015 sempat dihukum 1,2 bulan di rutan pangkalan balai.
Atas perbuatan pelaku korban mengalami kehilangan 4 buah handphone dan menelan kerugian sebesar Rp 4 juta. Dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makarti jaya. LP/B. 01/I/2018/Sumsel/BA/Sek Mktj, tanggal 07 Januari 2018.
Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi kepada wartawan Metrosumsel.com, Sabtu (13-01-2018) mengatakan bahwa. “Kemarin kami berhasil mengamankan Dedi Irawan (31) pelaku pencurian di kediaman Arif. Dia ditangkap di jalan poros sultan agung Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Dari tangan pelaku didapati barang bukti 1 buah HP Samsung J 1 Ice dan 1 Hp Asus Zenfone, “.
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian. Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018. Sekitar pukul 04.30 wib telah terjadi pencurian Dengan pemberatan.
Dimana saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah korban. Kemudian pelaku mengambil barang berupa 4 unit hp yaitu hp OPPO Neo 7, SAMSUNG J 1 ICE, ASUZ ZENFONE dan TABLET ADVAN dan 1 Buah Tas samping warna merah merk Kebidanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Makarti Jaya beserta barang bukti. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Disertai proses penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kapolsek.(Rz)