PALI | Polsek Tanah Abang Polres PALI melakukan pengamanan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kegiatan berlangsung Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira Pukul 09.30 Wib, Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yang dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Tanah Abang.
Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan Oleh Panwascam Kecamatan Tanah Abang Serta Personil Satpol PP Kabupaten PALI sedangkan dari Personil TNI – Polri hanya melaksanakan Pengamanan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
Adapun Dasar Hukum Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH MH mengatakan, bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut dilakukan mengingat saat ini belum memasuki masa Kampanye dan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye dari Tanggal 04 s.d 28 November 2023.
“Adapun Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Penertiban yaitu berupa Banner, Spanduk dan Baliho serta Penertiban tersebut di seluruh Desa (17 Desa) dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” ucapnya.
Lanjut IPTU Darmawansyah, personil Polsek Tanah Abang telah melaksanakan Pengamanan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI
“kami menurunkan 6 personil PAM Polsek Tanah Abang yaitu Kanit Samapta Aipda Muslim Ansori, Bripka Pirzan, Briptu Agung, Briptu M. Jaim Dani, Briptu Marno, dan Babinsa Kecamatan Tanah Abang untuk melakukan Giat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kecamatan Tanah Abang,” jelasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut berakhir pada Pukul 16.30 Wib berjalan dalam keadaan lancar, aman dan terkendali.
Penulis: Rangga