KAYUAGUNG, MetroSumsel.com — Peredaran narkoba jenis sabu semakin merajalela saja, terlebih lakon penjual bandar barang haram ini sudah merambah segala lapisan masyarakat termasuk Ibu Rumah Tangga (IRT).
Maryana Alias Ketok (35) dan Asna Alias Sena (45) warga Desa Sungai Lumpur Kecamatan Sungai Menang Ogan Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan dan menjual sabu Jumat (23/11/2018) lalu.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Polair Polres OKI AKP Suprawira mengungkapkan penangkapan terhadap kedua wanita yang merupakan bandar sabu ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kedua bandar sabu yang juga IRT ini melayani nelayan sebagai konsumennya. Awalnya Maryana lebih dulu ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” terangnya.
Dilanjutkannya, saat digeledah polisi berhasil mendapatkan barang bukti perangkat alat hisap sabu dalam jumlah lumayan, beserta timbangan, dan uang senilai Rp390 Ribu.
“Setelah diamankan, Maryana mengaku membeli sabu sebanyak setengah Jie dari Asna yang kebetulan berada satu desa dengan dirinya,” katanya.
Sambung dia, petugas bergerak cepat menggrebek rumah Asna yang saat itu tengah berada dirumahnya.
“Dari hasil penggeledahan dirumah Asna, didapati 9 paket kecil sabu siap edar dengan berat sekitar setengah Jie. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan polisi Air Sungai Lumpur,” tuntasnya (Rachmat Sutjipto)