MURATARA | Dalam sepekan terakhir jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas Utara, berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan dengan rincian tiga pelaku penambangan liar, dan lima pelaku dari berbagai kasus seperti penganiayaan, pemerkosaan, Curas serta laporan palsu.
Hal ini terungkap saat press release di Mapolres Muratara dipimpi Waka Polres, Kompol I Putu Suryawan bersama jajaran Satreskrim, Polsek dan Humas, Kamis (22/6) siang.
“Ketiga tersangka penambangan liar ini adalah, Siswandi (34), Herman (42) dan Mulyadi (30). ketiganya merupakan warga Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara,” kata Waka Polres.
Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, para pelaku ini tertangkap saat melakukan penambangan liar di daerah Rawas Ulu oleh tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas Utara dan Polsek Rawas Ulu pada Rabu (13/6) lalu.
“Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
“Sedangkan untuk para tersangka kasus lainnya, telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Waka Polres.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi menambahkan, dengan adanya berbagai ungkap kasus ini, artinya Polres Musi Rawas Utara telah bekerja menjaga Kamtibmas.
“Maka masyarakat jangan merasa ragu untuk melaporkan setiap adanya indikasi kejahatan, nanti pasti akan langsung kita respon dan tindak lanjuti,” katanya.
Selain itu, AKP Sofyan Hadi juga mengingatkan kepada semua masyarakat yang masih melakukan penambangan ilegal agar segera berhenti.
“Kami imbau berhentilah melakukan penambangan ilegal karena sudah ada aturan yang jelas,” tandasnya.
Penulis Kontributor MURATARA: Indra