MURATARA | Seorang pengedar Narkoba di Kabupaten Muratara berhasil ditangkap pihak kepolisian saat sedang melintas di jalan Lintas Lubuk Linggau – Jambi, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit.
Diketahui, tersangka bernama Ari Masandi (30), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Johny Martin SH mengungkapkan, kejadian ini berawal pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 12:00 WIB.
”Saat itu, anggota mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas, kemudian dilakukan penyetopan dengan pemeriksaan dan penggeledahan,” kata AKP Johny Martin, Jum’at (18/8/2023).
Kemudian, lanjutnya, hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 3,45 gram.
”Selain itu, petugas juga menemukan satu buah celana panjang warna cream dan satu unit sepeda motor jenis Supra warna hitam,” bebernya.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, Tim Patroli Sat Res Narkoba Polres Muratara langsung membawa orang tersebut berikut barang buktinya ke Polres Muratara guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
”Dampak dengan ditangkapnya tersangka berikut barang bukti Sabu seberat 3,45 gram, Satres Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sedikitnya 100 orang,” pungkasnya.
Penulis Kontributor MURATARA: Indra
Editor: Delviero Reaynaldo