OKU Timur | Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus dua pengedar Narkoba jenis Sabu di dalam pondok kebun karet Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Keduanya adalah petani yang bernama Rasimaluddin (44), warga Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur dan Rico Ari Wibowo (28), warga Desa Rasuan, Kecamatan Belitang I, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan, keduanya ditangkap pada hari Jum’at 4 Agustus 2023, sekira pukul 16:00 WIB.
”Berawal informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba. Lalu anggota melakukan penyelidikan, dan selanjutnya dilakukan penggerebekan di pondok tersebut,” kata AKP Ujang Abdul Aziz, Minggu (6/8/2023).
Kemudian, lanjut AKP Ujang, ditemukan dua orang yang mengaku bernama Rasimaluddin (44), dan Rico Ari Wibowo (28).
”Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan pondok tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa tas selempang yang terkubur ditumpukkan abu dapur pondok dan setelah dibuka terdapat 9 paket sabu dibungkus klip bening dan diakui keduanya Narkotika tersebut milik mereka,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
”Barang bukti yang diamankan yakni 9 paket Sabu dengan berat bruto 1,50 gram, 1 buah kotak rokok kaleng warna hitam, 1 buah kotak rokok esse double Change, 1 buah sekop plastik, uang sebesar 150 ribu rupiah dan 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo