OKU Timur | Gudang pengoplosan minyak mentah di Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, berhasil digerebek Petugas Kepolisian, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 17:45 WIB.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan tersangka Aan Andesta (27), yang merupakan pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan BBM tersebut.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti 52 jerigen plastik berukuran 35 Liter yang berisikan BBM warna hijau menyerupai jenis Pertalite.
Kemudian, satu jerigen plastik berukuran 35 Liter berisikan 34 Liter BBM jenis Solar. Serta, satu botol cairan warna biru yang digunakan sebagai bahan campuran pengoplos BBM Pertamax.
Ditambah, satu buah kaleng terbuat dari bahan kertas warna kuning yang didalamnya terdapat plastik bekas bungkus bubuk pewarna. Lalu, satu buah saringan plastik, dua buah corong plastik, tiga ember dan dua selang plastik.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kanit Pidsus, IPTU Wilson Hutahaean SH mengatakan, penggerebekan ini berawal laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan Penimbunan dan Jual Beli BBM jenis Solar dalam jumlah yang banyak.
”Kegitan ini tanpa dilengkapi dokumen dan izin dari pihak yang berwewenang. Selain itu, disinyalir memperjualbelikan Minyak Mentah yang diolah menjadi BBM jenis Pertalite dan Pertamax,” jelas Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, IPTU Wilson Hutahaean, Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya, atas informasi tersebut IPTU Wilson Hutahaean bersama Personel langsung mendatangi lokasi tempat penimbunan yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
”Setelah diselidiki oleh Personel Unit Pidsus, ternyata benar adanya seorang laki-laki bernama Aan Andesta yang menjadikan rumahnya untuk tempat menyimpan dan menimbun serta melakukan praktek jual beli BBM jenis Solar,” bebernya.
”Kemudian, tersangka juga melakukan kegiatan jual beli minyak mentah yang diolah menjadi BBM jenis Pertalite dan Pertamax dalam jumlah yang banyak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, saat diinterogasi petugas tersangka Aan mengakui dan menyebutkan kegiatan ilegal tersebut sudah berjalan lebih kurang satu tahunan.
”Iya pak, untuk kegiatan pengoplosan BBM tersebut sudah saya lakukan dalam kurun waktu satu terakhir,” ujarnya.
Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Delviero Reaynaldo