METROSUMSEL.COM, PALI – Ketua DPRD kabupaten PALI didampingi oleh beberapa anggota DPRD pada selasa sore (12/1/2021) datang ke kejaksaan Negeri Kabupaten PALI melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD kabupaten Pali.
Tindakan itu di ambil atas sikap Plt. Sekwan dan Bendahara DPRD PALI, yang tidak ada niat untuk menjalin komunikasi dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam keterangannya kepada media usai melaporkan ke kejari PALI. H. Asri AG mengatakan, bahwa dirinya sejak Senin (11/1/2021) kemarin sudah menunggu Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Namun, hingga Selasa sore tidak ada itikad dari Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami. Oleh karena itulah, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan melaporkan ke pihak berwajib.”terang Ketua DPRD PALI.
H. Asri AG selaku ketua DPRD Kabupaten Pali meminta kepada pihak kejari PALI untuk menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada,” sambung ketua DPRD.
Asri juga kembali menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa point, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt. Sekwan dan Bendahara. “Padahal, uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh Bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat,” terang Asri.
Kemudian, tempat pihak Anggota DPRD PALI meminjam uang, hingga detik ini belum dibayarkan. “Ketika kami perjalanan dinas, kami terkadang meminjam uang. Nah, tempat kami meminjam uang tersebut belum juga dibayarkan. Padahal, uang tersebut juga sudah dikumpulkan lewat pemotongan pencairan SPPD anggota DPRD,” jelasnya.
“Serta, kami mendapat laporan bahwa biaya perjalanan dinas sekretariat DPRD PALI tidak dibayar. Padahal, dari informasi yang kami dapat, biaya perjalanan dinas tersebut sudah cair. Tetapi, supir dan ajudan pimpinan DPRD beserta staf yang lain belum menerima sepeserpun uang itu. Perlu dipertegas, bahwa kami ini berkegiatan sebagai penyelenggara pemerintahan, bukan kegiatan pribadi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Marcos MM Simare-mare membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari Pimpinan dan Anggota DPRD PALI.
“Untuk yang dilaporkan, kami masih akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Namun untuk sementara, yang menjadi laporan dari ketua dan Anggota DPRD PALI yaitu adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang negara,” kata Marcos.
Kajari juga mengatakan Akan meneliti siapa saja yang bertanggung jawab dari laporan tersebut. “Kita akan menelaah dokumen yang diterima, paling lama dua hari, kemudian klarifikasi kepada orang-orang-orang yang bertanggung jawab. Kalau ada perbuatan melanggar hukum baru akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” tambahnya.
Untuk dokumen yang diterima, berupa berkas penerimaan dan pengeluaran uang. “Namun ini masih dokumen awal, apakah nanti modusnya bakal sama dengan kasus pada tahun anggaran 2017 yang lalu, atau seperti apa, kita lihat setelah klarifikasi. Kalau modusnya sama, bisa jadi kami akan audit dalam satu tahun anggaran di sekretariat DPRD PALI,” tutupnya.
Jurnalis : Rangga