KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Perekaman e-KTP yang dilaksanakan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Kayuagung tertunda lantaran sinyal yang diperlukan tidak memadai untuk perekaman secara online.
Informasinya, Perekaman e-ktp di lapas ini sendiri mengakomodir warga binaan yang ada di Lapas untuk melindungi hak pilih dalam Pemilu 2019 bulan April mendatang.
Selain untuk meningkatkan partisipasi pada Pemilu mendatang merupakan hak pilih di lapas, juga merupakan bagian hak konstitusional warga yang wajib dipenuhi.
Menurut jadwal, sedianya perekaman ini sendiri dilakukan Sabtu (20/1/2019) kemarin. Namun lantaran terkendala sinyal, regristrasi kependudukan ini batal dilaksanakan.
Meskipun demikian, hingga Minggu (21/1/2019) pelaksanaan jemput bola perekaman e-KTP bagi napi yang belum melakukan perekaman ini juga harus tertunda lagi tanpa alasan pasti.
Sayangnya, Kadisdukcapil Cholik Hamdan memilih bungkam, ketimbang memberikan informasi terkait permasalahan ini. Pewarta media beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon, serta pesan singkat dan Whatsapp, tanggapan dari pejabat ini tidak kunjung didapat.
Sementara itu, Kepala Lapas Hamdi Hasibuan melalui Kasubsie Pembinaan Dedi Mardjana mengungkapkan setidaknya terdapat 59 napi yang akan dilakukan perekaman.
“Saat dilakukan perekaman, sepertinya terkendala sinyal. Memang dijadwalkan kembali hari ini, tetapi belum diperoleh informasi lagi dari disdukcapil ke lapasnya hari apa,” jelasnya Minggu (20/1/2019).
Anggota Komite Pemberantasan Korupsi Kabupaten OKI Ustra Harianda memaklumi perekaman e-ktp di lapas terkendala sinyal. Menurutnya, hal ini hendaknya menjadi catatan bagi Disdukcapil dalam pemenuhan layanan, termasuk di lapas.
“Lokasi lapas yang terbilang berada di pinggiran kota memungkinkan ketersediaan sinyal kurang memadai. Walau demikian, harus dicarikan solusi agar napi juga dapat melakukan perekaman e-ktp sama seperti napi daerah lain,” terangnya.
Ustra juga mengatakan selain identitas diri, e-ktp berkaitan erat dengan hak pilih dalam pencoblosan pada pemilu nanti. Namun dibalik gagalnya perekaman ini, dirinya menyayangkan sikap Kadisdukcapil yang dinilainya mengabaikan keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya, sebagai pejabat, dapat memberikan ruang bagi informasi publik. Apalagi yang memang berkaitan dengan wewenangnya,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor : reza