KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bekerjasan dengan Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengembangkan sistem peringatan dini kebakaran hutan kebun dan lahan berbasis Multi Tasking yakni Sistem Pemeringkatan Bahaya Kebakaran (SPBK) atau Fire Danger Rating System (FDRS).
Direktur Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yudhi Antasena mengungkapkan SPBK atau FDRS ini saat ini sudah diterapkan di Indonesia, namun masih bertumpu pada data cuaca, sehingga tidak seluruh parameternya menjadi sesuai dengan wilayah Indonesia.
“Sistem yang dibangun selama ini baru bersifat membaca cuaca dan prediksinya. Berbeda dengan SPBK, selain komponen cuaca, terdapat komponen yang berkaitan dengan kebakaran,” ujarnya.
Sambungnya, peristiwa kebakaran merupakan komponen aktifitas manusia juga turut berperan. Disamping itu, komponen parameter, selain bahan bakar berupa sebaran dan ketebalan air gambut dan sumber air.
Yudi juga menambahkan, parameter kerugian yang ditimbulkan berupa satuan nominal juga diperhitungkan.
“Disini dihitung nilai kerugian Rupiah, sekaligus nilai potensi kerugian jika terjadi kebakaran pada penggunaan lahan tertentu” jelasnya.
Untuk mendapatkan berbagai data tersebut menurut Yudhi, Aplikasi FDRS dikaji bersama dengan institusi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Data yang diperoleh sambung Yudhi, akan ditampilkan secara realtime melalui aplikasi FDRS yang sedang dalam tahap pengembangan ke versi Andoid.
Kepala BPBD Kabupaten OKI, Listiadi Martin menambahkan pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan penting untuk mengurangi dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Pemerintah bisa membuat kebijakan yang sangat responsif terhadap kebakaran hutan dan lahan. Sistem FDRS juga melengkapi sistem informasi peringatan dini yang lebih dulu ada seperti SiPongi,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor : Reza