Metro Sumsel, PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah berhasil melakukan ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. DASAR LP/B – 217/X/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tlg ubi, tgl 17 Oktober 2020.
Adapun tersangka yang berhasil di tangkap yaitu Reza Saputra, 26 tahun dan Heru Wibowo, 30 Tahun. Kedua tersangka ini berasal dari Dusun II Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Kedua tersangka ini di tangkap oleh tim unit Reskrim Polsek talang ubi atas dasar pencurian buah sawit milik PT. Proteksindo.
Awal kronologi kejadian yaitu pelaku REZA SAPUTRA membawa mobil Truck PS nopol BG 4607 MG dengan mengajak pelaku HERU WIBOWO menuju ke kebun sawit milik PT. Proteksindo, sesampainya di Portal Proteksindo sudah ada menunggu pelaku COY, kemudian pelaku langsung menuju kelokasi pencurian dan langsung memuat buah sawit yang sudah tertumpuk. Lalu membawa pergi buah sawit guna dijual ke daerah Perjito Gunung megang.
Mendapatkan informasi bahwa ada pelaku mencuri buah sawit milik PT. Proteksindo, kemudian team elang yg dipimpin oleh IPDA BAMBANG, SH menuju ke lokasi kejadian, sesampainya dilokasi ternyata mobil Truck sudah keluar, sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berikut barang bukti mobil Truck memuat buah sawit berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian itu pihak PT. Proteksindo mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.000.
*BARANG BUKTI*
– 1 ( satu ) unit mob Truck PS warna kuning Nopol BG 4607 MG;
– buah sawit sebanyak +- 4 ton.
Kontributor: Rangga