PALI | Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengadakan sosialisasi dan rapat kordinasi penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2023, bertempat di Gedung Pesos Komperta Pendopo, Selasa (8/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BPBD PALI, Ahmad Hidayat ST mengatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten PALI.
”Kami memberi masukan dan arahan kepada para tamu undangan dan kami juga menerima masukan dari para tamu yang hadir pada saat tanya jawab. Tentu saya sangat berharap kepada tamu yang hadir untuk sama sama mensosialisasikan bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya,” ungkapnya dikonfirmasi awak media, Selasa (8/8).
”Dan untuk saat ini kepada seluruh masyarakat untuk jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena pemerintah telah menetapkan sedang siaga darurat terkait kebakaran hutan,” imbaunya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres PALI, KOMPOL Hendro Suwarno, S.H, yang juga menjadi tamu undangan berharap kepada pemerintah kabupaten PALI untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutlah di setiap kecamatan yang ada.
Sebab menurutnya, membentuk Satgas ini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Bumi Serepat Serasan.
”Untuk menekan tingginya Hotspot Api yang bakal terjadi pada saat musim kemarau agar hendaknya Pemkab PALI Menganggarkan Pengadaan Alat Berat di Masing-masing Kecamatan, guna membantu masyarakat dalam membuka lahan, mensiagakan Kendaraan double gardan, dan motor Trail untuk gerak cepat Penanganan Karhutla,” ujar KOMPOL Hendro Suwarno saat menawarkan Solusi kepada Pemkab PALI.
Selain itu, KOMPOL Hendro mengarahkan Satgas secara rutin melakukan Patroli Karhutlah di masing-masing wilayah Kecamatan dan mengajak unsur Pemerintahan setempat dari tingkat RT, RW, Kades dan unsur Tripika untuk sama-sama membantu mencegah masyarakat membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
”Soal Penegakan hukum adalah Langkah Terakhir Terhadap Pelaku Dan Pemilik Lahan Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku sebagaimana dimaksud pada UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009,” tutupnya.
Sekedar informasi, kegiatan ini juga turut mengundang para tokoh masyarakat, kepala Desa, tokoh adat, APH, TNI-Polri, Kejaksaan, Pimpinan Perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan semua masyarakat.
Penulis: Rangga
Editor: Delviero Reaynaldo