OKU Timur,- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) tentunya wajib dilakukan oleh para pengusaha yang menghasilkan limbah tersebut.
Pasalnya, jika tidak dikelola dengan benar dampak yang diberikan kepada masyarakat sangat mengerikan.
Hal itu disampaikan Bupati OKU Timur melalui Asisten I Drs. Dwi Supriyatno saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, Selasa (16/5/2023).
”Limbah akan semakin berbahaya jika tidak dikelola dan akan memberikan dampak yang luar biasa untuk kita semua,” Kata Asisten I, Dwi Supriyanto.
Menurutnya, kita perlu saling mengingatkan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi limbah berbahaya dan beracun.
Apalagi pesatnya perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten OKU Timur tentu tidak terlepas dari banyaknya limbah yang dihasilkan dari unit usaha, khususnya LB3.
”Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan LB3 perlu dilakukan dengan seksama oleh pelaku usaha yang mengahasilkan LB3 di Kabupaten OKU Timur,” Lanjutnya.
Oleh karena itu, Asisten I meminta kepada DLH untuk melakukan sosialisasi pengelolaan LB3 sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM.
”Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan LB3, namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya diperlukan pula pemahaman tentang regulasi tersebut oleh pelaku usaha atau kegiatan, untuk itu kita dalam hal ini DLH harus mensosialisasikannya,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur, Feri Hadiansyah mengatakan bahwa kegiatan ini bermaksud meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap perkembangan terbaru dari perubahan pengelolaan LB3.
”Adapun kegiatan ini diikuti oleh unit usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang fasilitas pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Swasta,” Pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo