Muratara, –Polsek Nibung kabupaten Muratara menangkap pelaku pencurian sepeda motor warga kecamatan NibungMusi Rawas Utara (13/12/2022).
Kapolres Muratara AKBP ferly Rosa Putra Melalui AKP Jon indrajaya menjelaskan berdasarkan adanya laporan dari Masyarakat dan anggota Polsek Nibung bersama- sama melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di rawa-rawa yang tidak jauh dari jembatan SHS (Desa jadi Mulya I),berhasil di amankan dan untuk menghindari amukan masyarakat selanjutnya para pelaku diamankan ke Polsek Nibung,jelasnya
Adapun pelaku pencurian sepeda motor
ISWAN Als IWAN Bin IWAN (15) pekerjaan petani warga suku anak dalam, Desa Mulya Jaya Kec. Nibung Kab. Muratara
Dan rekannya CANDRA Als CAN Bin DOMBA (17) warga suku anak dalam
Dusun III Desa Sungai Jernih Kec. Rupit Kab. Muratara.
Pelapor
DEDI KAROMIN Bin A. KADIR(39) merupakan warga Dusun III Desa Jadi Mulya I Kec. Nibung Kab. Muratara.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 29 / XII / 2022/SPKT/ Polsek Nibung/ Polres Muratara/polda sumsel, tanggal 12 Desember 2022. Pasal 363 Ayat 2 Jo pasal 363 Ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Kejadian tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut terjadi di depan rumah pelapor yang beralamat di Dusun III Desa Jadi Mulya Kec. Nibung Kab. Muratara. Dan barang yang hilang tersebut berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2019 Warna Biru Dengan Nopol : B 3295 COL Dengan Noka : MH1JM1129KK395070 Dengan Nosin : JM11E2377294 An. JAMAR RUDIN. Yang pada saat itu motor tersebut berada di depan rumah pelapor dalam keadaan terkunci setangnya. Dan pelapor pada saat itu berada di dalam kamar rumah. Ketika pelapor berada di dalam kamar rumah pelapor mendengar ada suara orang yang sedang menghidupkan sepeda motor. Karena curiga mendengar suara tersebut kemudian pelapor keluar dari dalam kamar dan berkata kepada anak pelapor yang bernama Depri dengan perkataan ” Dep Motor kamu Di Depan Itu Di T Wong (Di curi Orang) Cubo Jinggok Di Depan. Dan di jawab oleh anak pelapor ” Ai Idak bak motor di kunci stang ” kemudian pelapor berkata kembali dengan anaknya ” Cubo Jingoklah itu Ado suara motor ngarah ke dalam ” kemudian anak saya Depri langsung membuka pintu depan dan mengecek sepeda motor tersebut dan kemudian anak pelapor berkata ” Iyo Bak Ilang ” kemudian pelapor berkata “kejarlah nak motor tu ngarah kedalam” kemudian anak pelapor mengejar menggunakan mobil kijang Inova kearah dalam (arah desa sumber makmur) dan saya mengejar kearah luar bersama-sama masyarakat (kearah desa Krani jaya). Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Nibung guna di beri tindak lebih lanjut,ungkapnya
Adapun TKP dan waktu kejadian
TKP
Dusun III Desa Jadi Mulya I Kec. Nibung Kab. Muratara dan waktu kejadian
Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira jam 20.00 Wib, kini tersangka akan di proses hukum yang berlaku
Tembusan
Waka Polres Muratara
Kabag Ops Polres Muratara
Kasat intelkam Polres Muratara
Kasat Reskrim Polres Muratara
Kasat Tahti Polres Muratara
Kasi Propam Polres Muratara
Kontributor indra