OKU | Nasib malang menimpa seorang remaja di Kabupaten OKU berinisial JO (16), yang menjadi korban persetubuhan.
korban JO menjadi pelampiasan hawa nafsu oleh Jonhari Simamora (24), warga asal Desa Pakkat, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Saat itu korban terpaksa menuruti kemauan bejat pelaku lantaran mendapatkan ancaman berupa Video Seks milik korban yang akan disebarkan kepada orang tuanya bila tidak menuruti asrat birahi pelaku.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di kamar rumah korban.
”Adapun caranya pelaku menyetubuhi anak korban dengan cara memaksa, kalau tidak mau maka video seks korban akan disebarkan pada orang tuanya,” ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, kata AKP Budhi, korban yang mendapat ancaman tersebut merasa takut dan akhirnya memilih menuruti kemauan pelaku untuk bersetubuh.
”Merasa terpojok dan takut, lantas korban merelakan tubuhnya ditiduri oleh pelaku,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres OKU guna ditindak lanjuti dan akhirnya pelaku
berhasil diamankan oleh warga.
”Kemudian pelaku diserahkan ke Unit PPA pimpinan IPDA Fahrudin dan Polsek Lubuk Batang pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 13:00 WIB,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu helai kaos warna putih, satu BH warna hitam, satu celana warna biru hijau, satu shot warna hitam, kemudian satu celana dalam warna ungu dan satu spray warna kuning/Pink motif bunga.
”Atas aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) perpu RI NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002,” tuturnya.
”Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo