Palembang, Metrosunsel.com — Tidak banyak Bakal Calon Legislatif dari Partai Buruh Kota Palembang membuat pengurus Exco Partai Buruh Kota Palembang menjadi partai pertama yang menyelesaikan berkas perbaikan data Bakal Calon Legislatif pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Exco Parrai Buruh Kota Palembang, Hermawan menyampaikan dalam perbaikan berkas data bakal calon anggota legislatif tidak terlalu banyak sehingga menurutnya Partai Buruh kota Palembang menjadi Partai Pertama yang menyerahkan berkas perbaikan data bacaleg.
“Alhamdulillahirobbilalamiin…. Pengajuan perbaikan 50 orang (100%) Bacaleg DPRD Kota Palembang dari Exco Partai Buruh Kota Palembang telah dinyatakan LENGKAP dan DITERIMA oleh KPU Kota Palembang. Mudah-mudahan kedepannya semakin dimudahkan dan dilancarkan Allah S.W T. Aamiin Yaa Robbal Alamiin……,” ungjkap Hermawan melalui pesan singkatnya, Kamis (06/07).
“Berdasarkan hasil verifikasi penyerahan pemberkasan sebelumnya. Partai Buruh hanya tiga (3) orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sementara sebanyak 47 orang data bacaleg lainnya sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Jadi perbaikannya terlalu banyak lagi,” ungkap Hermawan.
Seperti diketahui berita acara Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang NOMOR 416/PL.01.4-BA/1671/2023 Tentang Penerimaan Pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kota Palembang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berisi Pada hari ini Kamis tanggal Enam bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Kota Palembang, KPU Kota Palembang telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Politik Peserta Pemilu Partai Buruh Tingkat Kab/Kota.
Dalam penerimaan pengajuan perbaikan tersebut, KPU Kota Palembang melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Memeriksa waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon;
2. Memeriksa dokumen pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon;
3. Menetapkan status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu; dan
4. Memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, status pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palembang dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Adapun perbaikan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palembang tertuang dalam formulir MODEL. PENERIMAAN. PENGAJUAN.PERBAIKAN- PARPOL.
Penyerahan dan penerimaan berkas diterima langsung ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang bersama Komioner KPU Kota Palembang
Loporan : Maulana