Indralaya,Metrosumsel- Oknum pegawai Badan Pertanahan Negara Kabupaten Ogan Ilir ber-inisial DS diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk setiap penerbitan SK Panitia A. Tak tanggung-tanggung, dari informasi yang diterima Media ini. DS meminta uang sebesar Rp 2.5 juta /per-sertifikat kepada pemohon.
Salah satu pemohon sertifikat yang minta namanya tidak di sebutkan mengatakan, Meski telah menyetor kewajiban melalui Bank, DS tetap minta uang Rp 2.5 juta dengan dalih untuk biaya penerbitan SK panitia A.
“Kami sudah setor ke Bank, namun Ds oknum pegawai disini tetap minta jatah Rp 2.5 juta dengan dalih untuk penerbitan SK panitia A. Jadi kata siapa selesai setor ke Bank selesai pula urusan sertifikat. Katanya dana Taktis penerbitan SK,” tutur sumber yang dipercaya koran ini.
Dihimpun, Oknum DS bertugas di bagian hukum agraria BPN Ogan Ilir. Namun pihak BPN Ogan Ilir melalalui Kepala Seksi Hubungan Hukum, Hasan Basri membantah keras, jika pihaknya memungut uang di luar ketentuan yang ada.
“Kalau kami disini, saya tidak pernah minta-minta duit, masalah itu gak tahu saya, baru dengar,” ujarnya diruang kerjanya, Selasa (29/1/2019) lalu, sembari menunjukkan berkas PTSL yang semuanya gratis tanpa biaya.
Sebelumnya, Kabar tak sedap juga berhembus pada Badan Pertanahan Negera Kabupaten Ogan Ilir. Dimana dikabarkan tentang mark up anggaran sebesar 4 Milyar.
Dari lembaran laporan pelapor yang diterima media ini yang enggan di sebutkan namanya. Bahwa anggaran Kantor BPN Ogan Ilir tahun 2017 dengan nomor nomor SP-DIPA 056.01.2.669062/2017 sebesar Rp 4.479.849.000 Milyar di sinyalir bermasalah.
“Kami menduga kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam DPA itu di duga fiktif dan ada unsur mark up,” ungkap sumber pada Rabu, 30 Januari 2019.
Dia merinci, setiap kegiatan seperti
Penyelenggaraan Dukungan Managemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainya di Daerah Rp 2. 918.973.000. Program pengelolaan pertanahan daerah Rp 1.560.876.000. Penyelenggaraan pengembangan Infrastruktur Keagrariaan Daerah Rp 688.681.000. Penyelenggaraan Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan Di Daerah Rp 717.174.000 ( proses pen-sertifikatan tanah).
Penyelenggaraan Penataan Agraria Di Daerah Rp 32.000.00. Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaaatab Ruang Dan Penguasaan Tanah Di Daerah Rp 36.740.000.
Penyelenggaraan Penangan Masalh Teknis Agraria dan Tata Ruang Di Daerah
Rp 85.851.000.
“Diduga item-item kegiatan itu banyak yang di fiktifkan, dan anggaran nya pun di duga mark-up,” katanya lagi.
Menanggapi kabar tak sedap tersebut,Kasubag Tata Usaha BPN Ogan Ilir, Lasma Rofita membantah bila anggaran sebesar Rp 4 Milyar di instansi nya ter-indikasi Korupsi. Bahkan menurutnya, Inspektorat BPN RI sudah melakukan pemeriksaan terkait anggaran yang di maksud.
“Hasil pemeriksaan inspektorat BPN RI tidak ada dari kegiatan tersebut yang merugikan keuangan negara. Kabar itu tidak benar,” ujarnya, Selasa, 28 Januari 2019.
Dengan sedikit gugup, Lasma menanyakan siapa pemberi informasi terkait anggaran sebesar Rp 4 milyar tersebut. “Siapo dek yang ngasih tau soal anggaran ini ?,” ujar Lasma bertanya.
Karena tak mendapatkan jawaban Lasma malah mengantarkan wartawan ke ruangan Hasan Basri Kapala Seksi Hubungan Hukum Agraria BPN. “Untuk detail nya silahkan temui pak Hasan, ini ruangan nya,”tuturnya.(**red)