METROSUMSEL.COM, PALI – Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar jam 13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah melakukan ungkap kasus CURAT-Psl 363 KUHP. Atas laporan dari Jeki Edri warga Simpang Raja RT/RW. 10/004 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dan pelaku yang di amankan oleh pihak kepolisian yaitu, REGI Bin CIS (15) dan DARWIS Bin YUSUF (21), kedua – dua remaja ini merupakan warga Simpang Rasau Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Berawal saat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan, dari arah Pendopo ke Simpang Raja dan kedua Pelaku melihat satu mesin travo yang berada dilantai dalam rumah Jeki Edri (korban) yang saat itu posisi pintu terbuka.
Kedua pelaku timbul niat untuk mencuri dan memberhentikan sepeda motornya, kemudian para pelaku sepakat untuk melakukan aksi pencurian dengan cara, berbagi tugas satu pelaku menunggu diatas motor dipinggir jalan untuk mengamati situasi, dan pelaku yang satunya turun dari motor masuk kedalam rumah korban, melalui pintu yang terbuka berjarak sekitar 7 meter dari pinggir jalan.
Saat pelaku berusaha membawa barang curianya, naas aksi mereka diketahui oleh Jeki Edri pemilik rumah sehingga pelaku langsung ditangkap oleh korban.
Dan warga sekitar TKP juga langsung membantu menangkap kedua pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri.
Pada waktu yang bersamaan Anggota Buser yang sedang melaksanakan patroli dan hunting disekitar Simpang Raja, secara kebetulan saat melintas di sekitar TKP Anggota Buser langsung menghampiri TKP yang sudah dikerumunin massa, dan benar kedua pelaku pencurian diatas sudah ditangkap oleh massa.
Kemudian Anggota Buser langsung mengamankan kedua pelaku secara cepat untuk mengantisipasi adanya provokasi massa untuk menghakimi kedua pelaku, setelah kedua pelaku dan barang bukti (BB) diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan oleh pihak kepolisian, Satu Unit Mesin Travo Las Merk RILON Warna Kuning dan Satu Unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna Hitam tanpa surat dan plat nomor polisi.
Dengan adanya kejadian tersebut. “Jeki Edri (korban) merasa keberatan dan dirugikan lebih kurang Rp.2.700.000,- sehingga melaporkan hal ini ke Polsek Talang ubi untuk di tindak lanjuti.
Reporter : Rangga / Kabiro PALI