OKU | Wira Wijaya (24), warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, tega menganiaya temannya sendiri hingga tewas.
Pelaku Wira tega melakukan perbuatan tersebut kepada Adi Supriyadi (25), warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan, OKU, hanya gegara adanya ketersinggungan kepada korban.
Informasi dihimpun, peristiwa berdarah tersebut terjadi di pinggir sungai Desa Sukapindah pada hari Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 20:30 WIB.
Diketahui, sebelum terjadinya penganiayaan korban dan pelaku sempat bertemu di tempat tongkrongan tampak seperti tidak ada masalah.
Kemudian, sekira pukul 20:45 WIB pelaku pergi meninggalkan tempat bilyard dan pelaku langsung menuju TKP.
Setelah itu, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk minta diantar ke Desa Rantau Panjang.
Kemudian, selang beberapa waktu korban tiba di TKP dan pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kayu balok sepanjang lebih kurang 40 CM tepat di bagian wajah korban hingga tergeletak.
Saat itu, warga mendengar suara jeritan korban dan langsung mendatangi sumber suara. kemudian warga melihat korban sudah tersandar dan mengalami luka lebam.
Selanjutnya, korban dibawa warga ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan dan pengobatan namun dengan luka berat akibat benda tumpul sehingga korban meninggal dunia.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso membenarkan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
”Iya benar, pelaku menyerahkan diri pada hari Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 00:30 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, Sabtu (26/8).
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan situasi dalam keadaan aman kondusif.
Sebelum kejadian penganiyaan, kata AKP Budhi, antara korban dengan pelaku memiliki hubungan yang baik dalam persahabatan dan pergaulan.
”Pelaku nekat melakukan penganiayaan didasari adanya rasa ketersinggungan oleh perkataan korban sehingga pelaku timbul niat untuk melakukan penganiyaaan kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Pelaku merupakan warga pendatang yang sudah lebih dari 4 (empat) Tahun tinggal dan menetap di Desa Sukapindah Kecamatan KPR , OKU.
Telah dilakukan upaya penggalangan terhadap pihak keluarga korban sehingga pihak keluarga korban dapat menyerahkan dan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
”Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka dan akan dimakamkan selesai Dzuhur,” pungkasnya.
Adapun barang bukti dari pelaku diamankan berupa satu buah kayu berbentuk balok panjang 40 Cm, satu buah celana jeans warna biru, satu Buah baju dan satu Lembar KTP.
Penulis: Delviero Reaynaldo