Muratara, –YN Warga Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara mewakili warga menangkap mobi Pick up yang membawa puluhan amplop berisi uang milik salah satu Paslon yang di bawa oleh YR dengan dan dua rekan untuk menuju Desa Kertadewa Kabupaten Muratara,Senin (25/11/2024)
Amplop bertulisan Saksi Luar Firsa-Efri sebanyak 35 Amplop berisi uang 100.000 dengan Pecahan Rp.50.000 tiap-tiap amplop dan 37 lembar surat tugas dari Paslon Firsa-Efri, serta satu bundelan daptar pemilih yang tertulis, Tim GMP,Tim Ikan Mudik dan Tim Calon Wakil Bupati
Dugaan money politik jelang Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Muratara ini telah di laporkan ke Bawaslu Muratara Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkudu) Kabupaten Musi Rawas Utara.
YN melalui Tim kuasa Hukum
Ayub Zakaria, SH menyampaikan dalam konfirmasi pers.
Dugaan money politik tersebut saat ini sudah di lapor ke Bawaslu Muratara melalui Gakkumdu nanti akan diselidiki oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dijelaskan amplop itu tetangkap di Desa Sungai Baung , Kecamatan Rawas Ulu , Kabupaten Muratara . YR tertangkap basah membawa puluhan amplop berisi uang 100.000 di dugaan amplop ini akan bagi-bagi ke Desa Kerta Dewa .
Yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.punkas Ayub
Sementara itu Kordiv PPPS Bawaslu Muratara Farlin melalui stafnya mengatakan, bahwa Laporan dugaan money politik untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada 2024, sudah kami terima. Ujarnya secara singkat.
Kontributor Muratara/indra