Palembang, – Warga di Jalan Mataram RT. 03 dan 07 Kertapati kelurahan kemas Rindo sempat heboh akibat ulah pria dan wanita yang mengatas namakan dirinya dari salah satu yayasan panti asuhan yang melakukan pencurian ponsel tipe OPPO A3S milik Rikky salah satu warga Rt 07 Rw 02 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel. Sabtu (01/04/2023) sekira Pukul 12. 15 wib.
Kedua pelaku yang mengaku suami istri ini berinisial YT dan IR warga Jalan H Faqih Usman Lorong Sawah 1 Ulu Laut Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang. Ditubuhnya tidak ditemukan identitas pasti dari para pelaku, karna keduanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat itu, menurut keterangan Hairul salah satu warga Rt 03 saat sedang berada dilokasi tersebut mengatakan, bahwa kedua orang pelaku ini pura-pura meminta sumbangan keliling dan mengatas namakan dari sebuah panti asuhan. Kemudian kedua pelaku masuk salah satu rumah warga dan mengambil sebuah Handphone merk OPPO A3S yang tergeletak di dalam rumah warga.
Namun aksi nekat kedua pelaku ini diketahui oleh warga sekitar, kedua pelaku yang nyaris diamuk massa ini segera diamankan ke rumah pemerintah setempat.
“Dengan modal selembar potokopi surat dari sebuah yayasan, kemudian mereka door to door meminta sumbangan kepada warga di Jalan Mataram Ujung RT. 03 dan 07 Kertapati” kata Hairul.
Diajuga menjelaskan, bahwa kedua pelaku langsung diamankan warga ke rumah Ketua Rt setempat, guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
” Untuk menghindari amukan massa kedua pelaku cepat diamankan warga dirumah ketua Rt 07 Rw 02 Kelurahan Kemas rindo” ujarnya.
Ditambahkan Hairul, pada saat di interogasi ketua Rt 07 kedua pelaku mengaku tinggal di wilayah 1 Ulu Laut Lorong Sawah Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga ditempat yang sama kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian satu buah handphone dirumah salah satu warga.
” Benar , kami telah melakukan pencurian satu buah handphone dirumah salah satu rumah warga, kami khilaf. Pada saat perbuatan kami tersebut diketahui warga, maka handphone tersebut kami tarok ditempat sampah” Aku kedua tersangka YT dan IR.
Kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kertapati oleh tim Patroli Polsek Kertapati, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Yopi007/Red)