Pali – Dalam pembacaan putusan Mahkama Konstitusi nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 – Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 yang dipimpin oleh hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
Dalam pembacaan putusan pengadilan MK tersebut, dimana tuntutan pemohon Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH MH – H Darmadi Suhaimi SH untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Dalam pembacaan putusan oleh mahkama konstitusi. Ada 4 TPS yang akan di gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Adapun 4 TPS yang akan dilaksanakan pemungutan suara ulang terletak di.
1. TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara
2. TPS 8 Desa Babat kecamatan Penukal
3. TPS 9 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal
4. TPS 10 Desa Air Hitam Kecamatan Penukal
Jurnalis : Rangga