Lubuk linggau, –Atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2023, Kepala Desa Maur Lama,Kabupaten Muratara beserta Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan dan Ketua BPD diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.sekira pukul 09.00 WIB,pada hari Rabu (22/05/2024).
Ari”Ketua BPD Maur Lama, Mengatakan dirinya datang Ke kejari Lubuklinggau untuk menghadiri undangan dari pihak Pidsus Kejari Lubuklinggau.
“Untuk dimintai keterangan terkait realisasi Dana Desa (DD) karena BPD merupakan Pengawasan di Desa,katanya Setelah keluar dari kantor Kejari
Sementara itu, Kades Maur Lama bersama Kaur Keuangan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Pidsus.
Riyadi Bayu K”Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Inteligen Wenharnol membenarkan pihaknya yakni bidang Pidsus melakukan pemeriksaan Kades Maur Lama berserta Perangkat Desa Lainnya atas laporan masyarakat.
“Benar pada hari ini bidang Pidsus melakukan Pemeriksaan terhadap Kades Maur Lama Kabupaten Muratara, bersama Perangkat Desa lainnya terkait laporan masyarakat,” ungkapnya.
beberapa masyarakat Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Maur Lama ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada bulan april lalu (23 april 2024 Red)
Adapun laporkan dari masyarakat yakni tentang kegiatan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Maur Lama Tahun Anggaran 2018 sampai 2023.paparnya
Sementara itu Hendra Bahalis Lembaga Investigasi Negara (LIN) berdasarkan kimformasi dari kejari lubuk linggau membenarkan adanya pemeriksaan terkait laporan masyarakat tentang dugaan kuropsi DD dan ADD Desa Maur Lama
“saya berharap proses ini objective dan mendukung tindakan penegak Hukum yang adil dan transparan.
“Jangan Sesukanya Kepala Desa Mengunakan Dana Desa(DD) dan Aloksi Dana Desa(ADD) yang peruntukannya untuk masyarakat.pungkasnya
Kontributor Muratara/Indra