Palembang, MetroSumsel – Ketua Badan Pemerintahan Desa Campang Tiga Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Syarifuddin, menyebut pihak PT Laju Perdana Indah (PT. LPI) Perusahan yang bergerak di bidang Perkebunan Tebu, sebagai perusahaan perampas tanah rakyat. Hal ini dikemukan Syarifuddin saat menggelas konfrensi persnya di posko manangkan Pancasila Sumatera Selatan, di Jalan Ariodilla 4 Kamboja Ilir Timur I Palembang, Senin (15/10).”
Ini adalah perampasan terhadap hak rakyat, lahan seluas 1000 Hektar sudah dihibahkan kepada perusahan dengan perjanjian mengganti rugi lahan masyarakat 322 Hektar, namun nyata lahan dikuasi berpuluh tahun, tanpa adanya ganti rugi lahan kepada masyarakat, “kata Safaruddin.
Kata Safaruddin, pihaknya sudah memberikan waktu limit waktu kepada pemerintahan Kabupaten, jika 18 Oktober mendatang belum ada keputusan dan kesepakatan, masyarakat pemilik lahan akan melakukan aksi demonstrasi.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi di kantor pemerintahan OKU Timur, dengan tahapan awal menyatakan sikap di kantor DPRD Kabupaten, dengan meminta dua orang wakil rakyat asal dapil tersebut untuk turut menyuarakan kepada bupati. Kami menagih janji Bupati yang telah berjanji untuk menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan PT. LPI seluas 322 Hektar sesuai dengian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki masyarakat,” tegasnya.
“Bupati OKU Timur sendiri sudah berjanji dari Tahun 2017, akan menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat campang tiga dengan PT. LPI dalam waktu satu bulan. Tapi sampai sekarang janji Bupati itu belum terealisasikan, “pungkas Syafaruddin.L
Lanjut Safarudin, “Permasalahan warga dengan PT. LPI ini sendiri sudah bergulir 21 tahun. Dimana lahan yang jumlahnya 1.322 Hektar ini yang dulunya dihibahkan oleh kepala talang Desa Campang Tiga Ulu Abdulah kepada PT. LPI sebanyak 1000 Hektar dengan perjanjian 322 Hektar, 161 masyarakat memiliki surat, namun belum dibayarkan ganti rugi pihak PT. LPI kepada warga Desa Campang Tiga Ulu Kabupaten OKU Timur, “tambahnya.S
Sementara itu, Ketua Posko Menangkan Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, Jay Marta mengatakan, pihak akan melakukan pengawalan terhadap masyarakat dalam upaya mendapatkan haknya yang telah dirampas pihak perkebunan.
“Kami melihat ada penjajahan yang dilakukan pihak PT. LPI, Kami juga menuntut agar pihak PT. LPI mengembalikan lahan atau memberikan ganti rugi dan plasma kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga menemui penyelesaian, “kata Jay.
“Kami meminta pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk menjembatani permaslaah masyarakat dengan PT. LPI, jika tidak diindahkan, kami akan menduduki kantor pemerihan, bahkan permasalahan ini akan laporkan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, “pungkas Jay.(Ud)