BANYUASIN, Metrosumsel.com – Pemberlakukan wajib menggunakan masker saat masuk area perkantoran pemerintah Kabupaten Banyuasin, Selasa (28/04/20) resmi diberlakukan. Sejak pagi satuan Polisi Pamongpraja Damkar Kabupaten Banyuasin pun sudah berjaga guna memastikan pegawai maupun masyarakat menggunakan masker saat masuk area perkantoran.
Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi menyampaikan, aturan yang diberlakukan sesuai instruksi bupati banyuasin. Agar setiap pegawai dan masyarakat menggunakan masker.
“Sesuai instruksi Bupati Banyuasin bapak Askolani, bahwa masuk kedalam area perkantora diwajibkan menggunakan masker, bagi siapa saja, pegawai, masyarakat bahkan pejabat sekalipun. Hal ini untuk mencegah penularan pendemi Covid-19,” kata Indra Hadi.
“Kita tidak pilah-pilah, tidak menggunakan masker silakan pulang atau mencari masker terlebih dahulu, baru kemudian diizinkan masuk area perkantoran,” tambah Indra Hadi.
Indra Hadi juga menyebutkan, wajib menggunakan masker akan diperluas dengan mensosialisasikan kepada masyarkat umum.
“Tidak hanya dilingkungan perkantoran saja, wajib menggunakan masker nanti juga akan diperluas diseluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, kerana sama kita ketahui bahwa Virus Coroan ini berbahaya dan mematikan,” pungkas Indra Hadi.
Laporan : Mohammad Maulana