Metrosumsel.Com,Muba-Desa Bukit Selabu Kecamatan Batang Harileko (10/9/2018) mengadakan Kegiatan Sosialisasi UU Perkawinan yang diprakarsai Mahasiswa KKN STAIR Tahun Akademik 2018 kelompok 3 & 4 Desa Bukit Selabu bekerja sama dengan Karang Taruna Desa.
Peserta yang hadir sebanyak 216 orang, terdiri dari anak anak usia sekolah yang meliputi anak kelas 3 SLTP dan anak kelas 2 serta kelas 3 SMK sebanyak 85 orang ditambah peserta undangan dari 5 desa yaitu Desa Talang Leban, Saut, Bukit Sejahtera,Bukit Pangkuasan serta dari Desa Bukit Selabu sendiri yang terdiri dari unsur Perangkat Desa BPD LPM karang Taruna Tokoh Masyarakat Tokoh Agama serta tidak ketinggalan Para P3N Paripurna yang keberadaannya masih di akui di Desa masing – masing.
Menurut Muhammad Zuhdi Selaku ketua pelaksana kegiatan saat bertemu awak media mengatakan” Kami Mahasiswa KKN ingin kehadiran kami disini selama masa KKN mampu memberi arti dan manfaat bagi masyarakat, karena itulah acara ini kami gelar dan kami jadikan Program bersama antara kelompok 3 dan kelompok 4.
Ditempat yang sama Rani salah satu mahasiswa KKN menambahkan “Semenjak dari awal kami sampai ke Desa Bukit Selabu Bapak Kepala Desa selalu menyampaikan Khoirunnas anfauhum linnas, bahwa manusia yang baik itu adalah yang memberi manfaat bagi manusia lainnya, jadi kami berusaha mencari permasalahan yang kiranya mampu kami hadirkan solusi.
begitupun menurut Nova salah satu dari mahasiswa menuturkan,.”masalah yang paling sering kita temukan adalah tingginya angka pernikahan dini serta rancunya administrasi kependudukan setelah pernikahan dini terjadi.
Kegiatan sosialisasi ini di Buka lansung oleh Camat Batanghari Leko yaitu Bapak Nwardi Endang beliau sangat mengapresiasi kegiatan atau Program mahasiswa KKN ini sekalian Menyampaikan ucapan penghargaan serta motifasi bagi Karang Taruna desa.
Dalam sambutannya Camat menyampaikan.”di luar dugaan apa yang di prakarsai oleh mahasiswa bersama karang taruna ini. Kegiatan ini sekaligus jadi insfirasi kami selaku pimpinan wilayah dalam menetapkan atau mengajukan program bagi masyarakat desa di kemudian hari.” Kepada semua peserta dan undangan Camat meminta supaya fokus dalam memperhatikan setiap materi yang di sampaikan oleh masing masing narasumber,Karena kegiatan ini sangat berharga.
Adapun Narasumber yang hadir adalah
M.Rogush.,S.H,M.H ( Ka.Prodi STIHRahmaniyah) dengan Materi Hukum hukum pernikahan sekaligus sebagai penyimpul materi.
M.Soleh Iqbal.S.Ip.M.S.I (Disduk Capil Muba)dengan Materi Dampak Pernikahan Dini dengan Administrasi kependudukan.
Erfani Aljan Abdullah,S.H.I,M.E.Sy ( hakim dari pengadilan agama)Urgensi kedewasaan dalam perkawinan menurut al quran dan sunnah. Peraturan perundang undangan dan praktik peradilan agama.
Andri Kurniawan S.KM.( Puskesmas bukit selabu)dengan Materi Dampak Pernikahan Dini bagi kesehatan .
Disertai tanya jawab yang hangat kegiatan Sosialisasi UU Perkawinan ini berlangsung dengan baik,setelah acara usai tampak semua Narasumber dan tokoh tokoh masyarakat serta karang taruna dari beberapa desa makan siang bersama di ruang Kantor Kepala Desa Bukit Selabu.(Ms)