Banyuasin, Metrosumsel.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TEGAR melayangkan surat klarifikasi dengan nomor 029/LSM.TGR.VI/2022 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyusin terkait Lapdu dengan no.025/Inves.TGR.IV/2022.
Menjelaskan hal tersebut, Ketua LSM TEGAR Lukmansyah menuturkan, maksud dan tujuan dari surat klarifikasi tidak lain untuk mempertanyakan perkembangan kasus terkait Lapdu dengan no.025/Inves.TGR.IV/2022 yang beberapa waktu lalu telah dilimpahkan oleh Kejati Sumsel kepada Kejari Banyuasin.
“Kedatangan kami hari ini ke Kejari Banyuasin membawa surat klarifikasi, kami meminta pada Kejari Banyuasin untuk dapat menjelaskan perkembangan kasus yang telah kami laporkan sebelumnya itu agar transparan, sudah sampai dimana prosesnya, apakah masih ditelaah laporan kami atau sudah dilakukan penyidikan,” kata Lukmansyah, Rabu (29/6/2022).
Ditegaskan kembali Lukmansyah, LSM TEGAR akan terus mengawal jalannya proses kasus tersebut. Dirinya mengatakan siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung apabila dirasa lambat dan tidak transparan perihal penanganannya.
“Kalau dirasa perlu dibawa ke Kejaksaan Agung, saya rasa harus ya, jika memang proses disini kami rasa lambat dan tidak ada tranparansi pada publik,” tegasnya.
Kendati demikian, Lukmansyah tetap berharap Kejaksaan Negeri Banyuasin dapat segera melakukan penyelidikan terkait laporan yang telah LSM TEGAR buat, mengingat Kejati Sumsel telah memberikan pelimpahan laporan tersebut.
“Kami sangat berharap kejari agar segera menindak lajuti laporan kami, dan segera melakukan penyelidikan, karena sudah satu bulan lebih sejak perkara ini kami laporkan ke Kejati dan sekarang diambil alih oleh kejari,” pungkasnya.
Laporan ; Maulana