KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Anggota LSM Komite Pemberantasan Korupsi Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ustra Harianda meminta sebaiknya kades Gajah Makmur Sungai Menang AH, yang saat ini ditahan atas dugaan korupsi agar terbuka dalam proses pemeriksaan.
“Jika ada oknum lainnya, saya kira AH tidak perlu takut mengungkapkan keterlibatan oknum lainnya dalam kasus ini. Jangan mau terpenjara sendirian, sementara yang lainnya ikut menikmati hasilnya masih bisa tidur nyenyak,” ujar Ustra di Kayuagung Kamis (6/12/2018).
Dirinya juga meminta pihak-pihak yang telah dipanggil sebagai saksi juga bisa koorperatif dalam menguraikan kasus dana desa sehingga penanganan kasus yang diduga adanya keterlibatan oknum-oknum yang bermain dalam anggaran dana desa ini dapat diungkap kepolisian dengan cepat.
Ustra menyayangkan jika kemungkinan terjadi terkait sikap tersangka AH maupun saksi-saksi bersikap tidak koorperatif dalam memberikan keterangan. Jika kemungkinan ini benar dilakukan, tentunya akan memperlambat proses penyelesaian kasus ini.
“Terbuka sajalah akan lebih baik. Apalagi saya dengan sinyalemen ada pejabat dinas tertentu enggan memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Dirinya berkeyakinan, Polres OKI mampu tegakkan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Profesional, Modern, Terpercaya (Promoter).
“Sejauh ini, dalam kasus kades AH, Unit Pidana Korupsi Polres OKI sudah bekerja profesional. Terlebih lagi, bukan tidak mungkin, dalam proses kasus yang menyita waktu setahun lebih ini, banyak pihak yang mencoba menghalang-halangi penegakan hukum ini sendiri,” tuturnya.
Ustra meneruskan, mengingat sejak digulirkan dana desa di OKI, pengungkapan kasus korupsi kades AH merupakan yang pertama kali terjadi, tentunya Polres OKI menjadi sorotan publik. Boleh dikatakan, Integritas kepolisian sedang dipertaruhkan disini.
“Seperti banyak kita dengar, mayoritas pengaduan penanganan kasus korupsi terkesan tebang pilih. Perkara korupsi sebenarnya melibatkan berbagai pihak, tetapi pengusutannya dianggap hanya kepada pihak tertentu saja. Sistem seperti ini jangan sampai terjadi disini. Penyidik harus berani mengungkap keterlibatan oknum lainnya,” katanya sembari menunjukkan dokumen beberapa temuan penyimpangan dana desa lainnya, serupa dengan kasus yang tengah membelit Kades AH.
Dikatakannya juga, keberhasilan ungkap kasus ini akan menjadi semacam peringatan kepada jajaran kades dan stakeholdernya untuk tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran dana desa.
Selanjutnya, kata dia, persoalan lainnya tentu nantinya akan bergulir di Kejaksaan. Menurutnya, kinerja kejaksaan harus sinergi. Kemungkinan mengenai laporan bolak-balik berkas perkara antara polisi dan Kejaksaan yang tak kunjung tuntas harus dihindari.
“Jangan sampai perkara ini hanya bolak balik saja. Ini harus ada kepastian, kalau memang sudah layak ya diproses, kalau tidak ya SP3. Perlu juga diingat, atensi masyarakat cukup tinggi atas kasus ini yang mengharapkan tegaknya hukum yang berkeadilan,” tandasnya
Sementara itu, terkait dengan kasus kades AH ini sendiri, kepada pewarta media Rabu (5/12/2018) kemarin, Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami kasus penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp316 Juta.
Menurutnya, dalam proses dugaan tindak pidana korupsi ini sendiri, kepolisian bersikap hati-hati untuk lebih mencermati kasus ini.
“Terkait kasus ini juga, beberapa orang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, detilnya ada di Satreskrim. Tidak perlu buru buru jika belum lengkap, karena jika tidak lengkap (P-21) maka berkas akan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan untuk dilengkapi,” tandasnya.
Laporan : RachmatSutjipto
Editor : reza